Monday, October 12, 2026

Bawa Kabur Uang dan Barang Dagangan, Terduga Pelaku Pencurian di Padangsidimpuan Dibekuk

Baca Juga

Wartalive.co.id – Aksi pencurian sebuah toko di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Padang Matinggi Lestari, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, akhirnya terungkap.

Personel Unit Opsnal Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku pencurian berinisial AHP alias Paet, Jumat (28/8/2026).

- Advertisement -

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, bersama sejumlah personil.

Informasi dihimpun, kasus pencurian itu diketahui korban, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 08.00 WIB yang saat itu, korban bersama suaminya hendak membuka toko.

Namun, sesampainya di lokasi, korban mendapati kondisi toko dalam keadaan berantakan dan bagian seng rumah juga mengalami kerusakan, bahkan di lokasi ditemukan bekas kaki di atas meja gosokan.

Curiga telah terjadi pencurian, korban kemudian memeriksa barang-barang yang berada di dalam toko dan hasilnya, sejumlah barang diketahui telah hilang, diantaranya uang tunai sekitar Rp2 juta, tabung gas LPG 3 kilogram, kipas angin dan blender.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang untuk sementara ditaksir mencapai Rp5 juta.

Korban kemudian memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di lokasi dan dari rekaman tersebut terlihat seorang laki-laki yang diduga melakukan aksi pencurian.

Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan korban ke Polres Padangsidimpuan untuk ditindaklanjuti.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan.

Polisi mengumpulkan keterangan korban dan para saksi serta melakukan pengecekan dan analisa terhadap tempat kejadian perkara.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas terduga pelaku yang diketahui berinisial AHP alias Paet.

Dua hari setelah kejadian, tepatnya Jumat (28/8/2026), polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di kawasan Jalan Imam Bonjol, Gang Halim, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan.

Tim Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan terduga prlaku.

Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya dan melakukan pencurian dengan cara merusak pintu toko, kemudian masuk dan mengambil sejumlah barang yang berada di dalamnya.

Usai diinterogasi, polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram dan satu rekaman CCTV yang merekam dugaan aksi pencurian.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Senin (31/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian tersebut.

Disebutkannya, perkara ini ditangani berdasarkan dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

” Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan dan mempersiapkan pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut hingga dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, ” ujar Kasat.

Kasat mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan dan memperkuat sistem keamanan rumah maupun tempat usaha guna mencegah terjadinya aksi pencurian.

” Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan atau menghubungi Call Center Polri 110, ” ujarnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya