Wartalive.co.id – Menteri Keuangan bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memastikan operasi pemberantasan rokok ilegal digelar serentak di seluruh Indonesia. Salah satu langkah konkretnya yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan Rokok Ilegal.
Sebagai pengawas Barang Kena Cukai sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, Bea Cukai menegaskan seluruh hasil penindakan dikelola sesuai ketentuan, termasuk melalui pemusnahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023. Pemusnahan yang dilakukan Bea Cukai Sibolga kali ini merupakan tindak lanjut penindakan terhadap hasil tembakau dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Langkah masif ini sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai Community Protector dan Industrial Assistance — melindungi masyarakat dari rokok ilegal yang merugikan negara serta menjamin persaingan usaha yang adil. Berdasarkan survei UGM tahun 2023, tingkat peredaran rokok ilegal mencapai 6,9 persen.
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Tinjau HGU PT Indo Sepadan Jaya
Modus pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain pengiriman melalui jasa titipan, angkutan umum, penimbunan di distributor, dan penjualan ke warung. Rokok ilegal, baik lokal maupun impor, tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga merusak pasar dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Dalam periode Oktober 2024 hingga Juni 2025, Bea Cukai Sibolga melaksanakan 103 kali operasi mandiri maupun bersama aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Kolaborasi ini memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk kegiatan sosialisasi, pengumpulan informasi, dan operasi pasar.
Pada kegiatan pemusnahan kali ini, Bea Cukai Sibolga memusnahkan 1.351.388 batang rokok ilegal dan 14,4 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp1,88 miliar. Langkah ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp1,02 miliar. Selain itu, penerimaan negara dari mekanisme Ultimum Remedium tahun 2024–2025 mencapai Rp581,5 juta.
Barang yang dimusnahkan didominasi rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu, dengan persetujuan pemusnahan dari Menteri Keuangan melalui Kepala KPKNL Padangsidimpuan.
Kepala KPPBC TMP C Sibolga, Goodman Purba, menyampaikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan aparat hukum atas dukungan dalam operasi “Gempur Rokok Ilegal”.
Lihat Juga : Wabup Asahan Ikuti Rakornas Pengendalian Inflasi secara dan Evaluasi Program Tiga Juta Rumah Tahun 2025 secara Zoom Meeting
“Melalui kolaborasi ini, kita dapat menyelamatkan negara dari kerugian yang lebih besar dan memberikan efek jera kepada para pelanggar,” ujarnya.
Bea Cukai Sibolga juga mengimbau masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan dugaan pelanggaran melalui kanal resmi Bea Cukai Sibolga di WhatsApp 0811-6159-944 atau media sosial @beacukaisibolga. (Andi)

