Wartalive.co.id – Dua orang yang merupakan warga Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu Aulia Faridiba Pulungan yang berusia 24 tahun dan Deki Irwanto Siregar yang berusia 36 tahun, terlibat dalam pertikaian yang dipicu oleh sindiran satu sama lain.
Peristiwa saling sindir tersebut menyebabkan Deki merasa tidak puas dan melaporkan Aulia ke Polsek Sipirok pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Beruntung, upaya mediasi dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Sipirok, Ipda Suryadi, bersama dengan Bhabinkamtibmas, untuk menyelesaikan permasalahan ini.
“Alhamdulillah, dari hasil mediasi ini, kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan,” kata Kapolsek Sipirok, Iptu Aswin Manurung, SH, pada Rabu (14/05/2025).
Baca Juga : Wawako Padang Hadiri Enterpreneur Hub Terpadu Sumbar
Menurut Kapolsek, kedua pihak tidak ingin memperpanjang permasalahan tersebut, yang ditunjukkan dengan adanya surat perdamaian yang disusun di Kantor Polsek Sipirok.
“Dengan demikian, persoalan ini tidak dibawa ke ranah hukum, karena kedua belah pihak sudah saling bermaaf-maafan,” tutup Kapolsek.(JT)

