Wartalive.co.id – Dua perempuan yang merupakan warga Desa Panobasan Lombang, Kecamatan Angkola Barat, Kabupaten Tapanuli Selatan, yaitu Seri Wahyuni Nasution (30 tahun) dan Nurhamiah Harahap (49 tahun), yang sebelumnya terlibat perselisihan, kini telah mencapai kesepakatan untuk berdamai.
Kedua wanita yang memiliki hubungan kekerabatan dekat ini melakukan proses perdamaian di hadapan personel Polsek Batang Toru pada hari Selasa, 13 Mei 2025. Sebelumnya, pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, mereka terlibat dalam pertengkaran yang dimulai dengan cekcok mulut di Desa Panobasan Lombang.
Kapolsek Batang Toru, AKP RN Tarigan, SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari dugaan bahwa anak Nurhamiah telah melakukan tindakan perundungan terhadap anak Seri. Akibatnya, Seri merasa tidak puas dan mengajukan pertanyaan kepada Nurhamiah. Situasi ini kemudian memicu terjadinya pertengkaran verbal antara keduanya.
Baca Juga : Berawal Saling Sindir Hingga Bertikai, Polsek Sipirok Beri Upaya Mediasi, Berakhir Damai
“Bahkan, terlapor (Nurhamiah) diduga menarik mukena pelapor (Seri), yang mengakibatkan pelapor terjatuh dan lututnya tergores ke tanah atau batu,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, Kapolsek menyatakan bahwa pihaknya mengundang kedua pihak beserta perangkat Desa setempat untuk melaksanakan proses mediasi. Hasil dari mediasi tersebut menunjukkan bahwa kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan yang ada secara kekeluargaan.
“Dan, terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Perdamaian di antara keduanya ini ditandai dengan surat perjanjian damai yang ditandatangani kedua belah pihak,” tukas Kapolsek.(JT)

