Sunday, October 11, 2026

Berulah Lagi, Dua Residivis Curanmor Diiringkus Polsek Medan Area

Baca Juga

Wartalive.co.id – Dalam upaya menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif, Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil menangkap dan menembak dua orang yang terlibat dalam tindakan pencurian sepeda motor di wilayah hukum mereka.

Kedua orang tersebut adalah Rudiansyah alias Rudi, berusia 35 tahun, dan Ganda Sayuti alias Malik, berusia 52 tahun, yang merupakan warga Jalan Tangguk Bongkar, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai. Keduanya diketahui sebagai residivis dalam kasus pencurian.

- Advertisement -

Pernyataan ini disampaikan oleh Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Candra SIK, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong SH, kepada para wartawan pada hari Jumat, 30 Mei 2025.

Baca Juga : Polda Sumut Gagalkan Pengedaran 9 Kg Narkoba, Dua Kurir Ditangkap di Tanjung Balai

Dalam laporan yang disampaikan, kronologi peristiwa dimulai pada hari Selasa, 27 Mei 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di mana korban memarkir sepeda motor Honda Vario 125 dengan nomor polisi BK 2055 AJU di dalam garasi rumahnya yang terletak di Jalan Tangguk Bongkar/Elang, Kelurahan TSM II, Kecamatan Medan Denai. Pada saat itu, sepeda motor tersebut dalam keadaan stang tidak terkunci dan kunci kontak masih tertinggal pada kendaraan, sementara pintu garasi terkunci dengan gembok, dan kunci gembok disimpan di tiang jendela rumah.

Selanjutnya, pada hari Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati bahwa pintu garasi telah terbuka dan sepeda motornya telah hilang.

“Akibat dari kejadian tersebut, korban merasa dirugikan dan membuat laporan polisi ke Polsek Medan Area, LP/B/405/V/2023/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut, tanggal 28 Mei 2025,” ujar Iptu Dian.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa berdasarkan peristiwa tersebut, Unit Reskrim Polsek Medan Area melaksanakan penyelidikan yang didasarkan pada petunjuk awal, keterangan dari saksi-saksi, serta rekaman CCTV yang terdapat di lokasi rumah korban. Pada hari Kamis, 29 Mei 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, petugas menerima informasi mengenai keberadaan pelaku, Rudiansyah, yang berada di Jalan Nuri 18 Perumnas Mandala, dan selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Hasil dari interograsi, pelaku Rudi mengakui pencurian sepeda motor milik korban bersama dengan pelaku Ganda Sayuti. Selanjutnya petugas kita mengejar tersangka Ganda Sayuti di wikayah Tembung Pasar 7 tepatnya di Jalan Sempurna Gang Melati 48, kemudian menggerebek sebuah rumah tempat persembunyian tersangka Ganda Sayuti, kemudian mengamankannya,” lanjutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, kedua pelaku mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian secara bersama-sama. Dalam hal ini, peran tersangka Rudiansyah adalah memanjat pohon jambu yang terletak di sebelah lokasi kejadian, kemudian naik ke tembok setinggi enam meter. Setelah itu, ia turun ke halaman rumah korban dan mengambil kunci garasi yang terletak di tiang jendela bagian dalam. Selanjutnya, ia menutupi kamera CCTV di dalam rumah dengan kain serbet agar tidak terdeteksi oleh korban. Rudiansyah kemudian membuka gembok pintu garasi dan membawa pergi sepeda motor serta baterai mobil milik korban.

Lihat Juga : Bangun Generasi Berakhlak, Kepala Sekolah SD Dibekali Pendidikan Karakter

“Adapun peran dari tersangka Ganda Sayuti memantau dari atas pohon jambu. Dan setelah tersangka Rudiansyah berhasil membawa keluar sepeda motor dan batrai, bersama dengan tersangka Ganda Sayuti membawa sepeda motor ke lokasi Tanah Garapan Jermal XV. Kemudian oleh tersangka Rudiansyah menyerahkan sepeda motor ke seorang an. Hengki (DPO) untuk dijual, akan tetapi setelah dibawa oleh Hengki, sampai seharian Hengki tidak kembali. Berdasarkan keterangan kedua tersangka, Tim membawa para tersangka ke lokasi Tanah Garapan Jermal XV, akan tetapi saat hendak turun mencari pelaku Hengki, kedua tersangka mencoba melarikan diri dengan mendorong Aiptu Yakub Sitorus ke parit, sehingga Tim melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak dua kali dan tidak dihiraukan oleh para tersangka,” sebutnya.

Selanjutnya, tim berhasil melumpuhkan kedua tersangka dengan menembak bagian kaki mereka, yang mengakibatkan kedua tersangka jatuh. Setelah mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara, tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polsek untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Terhadap kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP,” pungkasnya.(Ananda)

Warta Terbaru

Gasing Natuna Go Inter-Daerah: Wabup Jarmin Restui Turnamen Terbuka 2027 dan Undang Anambas

Wartalive.co.id, NATUNA — Pemerintah Kabupaten Natuna terus berkomitmen melestarikan gasing sebagai Warisan Budaya Melayu yang masih hidup dan semakin...

Artikel Menarik Lainnya