Monday, October 12, 2026

Polda Sumut Gagalkan Pengedaran 9 Kg Narkoba, Dua Kurir Ditangkap di Tanjung Balai

Baca Juga

Wartalive.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 9.000 gram atau 9 kilogram. Dalam proses pengungkapan kasus ini, dua pelaku yang diduga berperan sebagai kurir ditangkap di dua lokasi yang berbeda di Kota Tanjungbalai pada hari Jumat, 23 Mei 2025.

Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari respons yang cepat dan terukur yang dilakukan oleh personel Unit 4 Subdit 3 Ditresnarkoba, setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.

- Advertisement -

“Tim melakukan penyelidikan sejak dini hari. Sekitar pukul 04.30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial MR (51), di sebuah rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Gang Pringgan, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai,” ujar Kombes Pol Calvijn (30/5/2025).

Baca Juga : Bangun Generasi Berakhlak, Kepala Sekolah SD Dibekali Pendidikan Karakter

Berdasarkan hasil penggeledahan dan interogasi awal, MR mengakui bahwa ia menyimpan narkotika jenis sabu di area pemakaman yang terletak di belakang rumahnya. Petugas berhasil menemukan satu bungkus besar dengan berat 1.000 gram serta dua bungkus sedang, masing-masing juga berisi sabu seberat 1.000 gram.

Dalam keterangannya kepada petugas, MR menyatakan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang individu yang berinisial S (masih dalam proses penyelidikan), yang memintanya untuk mengambil sabu dari perairan Malaysia pada tanggal 20 Mei 2025 dengan menggunakan sampan bermesin dompeng. Ia dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta untuk tugas tersebut.

“Dalam operasi ini kami juga mengamankan AR (35), yang merupakan adik kandung MR, di kawasan Jembatan Titi Harkat, Jalan Teluk Nibung, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” lanjutnya.

Penangkapan AR berlangsung pada sekitar pukul 12.15 WIB. Dari sampan bermesin yang dikemudikannya, petugas berhasil menemukan tujuh bungkus narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 7.000 gram. Berdasarkan keterangan yang diberikan, AR mengaku baru saja kembali dari perairan Malaysia atas instruksi MR, dan dijanjikan imbalan sebesar Rp10 juta jika barang tersebut berhasil diserahkan.

Selain narkotika jenis sabu, otoritas yang berwenang juga berhasil mengamankan sebuah sampan bermesin dompeng PK26, tiga unit telepon seluler yang dimiliki oleh tersangka, serta sebuah karung goni plastik yang berfungsi sebagai wadah penyimpanan.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pelaku lain, khususnya S yang menjadi penghubung ke jaringan luar negeri. Diduga kuat ini bagian dari sindikat narkotika lintas negara,” jelas Kombes Pol Calvijn.

Lihat Juga : Nahas, Bocah 7 Tahun Meninggal Dunia Hanyut di Sungai PAM Tanjung Beringin

Dua individu yang diduga terlibat saat ini berada di bawah pengawasan di Markas Polda Sumatera Utara dan dikenakan pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) serta/atau pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman mati atau penjara seumur hidup.

“Polda Sumut akan terus menindak tegas pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membantu upaya pemberantasan narkoba demi masa depan generasi bangsa,” pungkasnya.(Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya