Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (49), warga Huta III Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. IP diduga terlibat dalam tindak pidana Jaminan Fidusia dan ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar, STr.K, SIK, MH, membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu malam, 18 Juni 2025.
Kasus ini bermula pada Senin, 12 Februari 2024, saat pelapor Umar Dani Damanik (45), seorang karyawan PT Capella Multidana, bersama rekannya Mukhlis Ariandi, mengunjungi rumah terduga pelaku berdasarkan surat kuasa dari perusahaan. Kunjungan tersebut dilakukan karena IP menunggak cicilan selama 9 bulan untuk satu unit mobil Daihatsu Terios yang masih menjadi objek jaminan fidusia.
Baca Juga : Pemko Pematangsiantar Gencarkan Deteksi Dini Penyakit Melalui PKG
Namun, saat didatangi, IP mengaku telah mengalihkan kepemilikan mobil tersebut kepada seseorang bernama Sarwono, tanpa seizin pihak PT Capella Multidana.
Akibat tindakan tersebut, perusahaan merasa dirugikan sebesar Rp190.670.279 dan melaporkan kejadian itu ke Polres Pematangsiantar pada 12 Juli 2024.
Melalui penyelidikan yang dilakukan Unit Jatanras, IP akhirnya ditangkap saat berada di sebuah bengkel di Jalan Besar Serbelawan, Desa Sumber Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun.
“Terduga pelaku IP telah diamankan dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” ungkap IPTU Sandi Riz Akbar.(Ananda)

