Monday, October 12, 2026

Ditjenpas Sumut Bebaskan 86 Napi, Termasuk Bagian dari Amnesti Presiden

Baca Juga

Wartalive.co.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara mengumumkan bahwa 86 warga binaan di wilayahnya dibebaskan setelah menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, melalui Kabid Pembinaan Hamdi Hasibuan, di Medan.

Menurut Yudi, amnesti ini merupakan langkah pemerintah untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan dan mendukung proses reintegrasi sosial bagi warga binaan yang berkelakuan baik.

- Advertisement -

Baca Juga : Polda Sumut Temukan Pabrik Narkoba di Kantor OKP

“Kami pastikan pembebasan 86 warga binaan yang menerima amnesti di Sumut telah melalui tahapan verifikasi ketat, bebas dari praktik pungli maupun penyimpangan,” ujar Yudi.

Amnesti adalah pengampunan dari kepala negara yang menghapus seluruh hukuman pidana. Dengan amnesti ini, para penerima langsung bebas tanpa syarat tambahan. Total penerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto adalah 1.178 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. (Islino)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya