Wartalive.co.id – Polda Sumatera Utara berhasil membongkar praktik pembuatan pil ekstasi di sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) di Medan. Penggerebekan dilakukan pada Jumat, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, Jalan Teratai, Medan Maimun, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.
Dalam penggerebekan tersebut, dua orang tersangka berinisial MR (42) dan FA (22) berhasil diamankan. Keduanya warga Medan. Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 94 butir ekstasi pink berlogo bintang, serbuk MDMA, tablet yang mengandung methamphetamine, dan alat cetak ekstasi rakitan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa kedua tersangka bertugas mencetak dan menjaga lokasi. Mereka mengaku dibayar Rp3.000 untuk setiap butir yang dicetak dan mendapat keuntungan Rp40.000 per butir dari penjualan.
Baca Juga : Kemenimipas dan Polri Jalin Kerja Sama, Optimalisasi Tugas dan Pelayanan Publik
Kombes Calvijn menambahkan bahwa pengendali jaringan ini adalah salah satu pengurus OKP di lokasi tersebut. Pihaknya berjanji akan terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat.
Polda Sumut menegaskan akan terus memberantas peredaran narkoba, terutama jika menggunakan fasilitas publik atau organisasi sebagai kedok. (Islino)

