Tuesday, October 13, 2026

Dua Pedagang Satwa Dilindungi Dibekuk di Medan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap dua terduga pelaku perdagangan satwa dilindungi di Jalan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, dan di Medan Johor. Pelaku berinisial ASM (49), warga Medan Denai, dan OT (45), warga Medan Johor.

“Dari kedua pelaku itu petugas berhasil menyita barang bukti yakni seekor Beruang Madu dalam keadaan opset (hewan mati) yang telah diawetkan DNA dibentuk menyerupai aslinya yang dibungkus dengan karton dan satu karung goni sisik Tringgiling,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Dr. Pol Jean Calvijn Simanjuntak, didampingi Kasat Reskrim AKBP Bayu Putro Wijayanto dan perwakilan BKSDA, Patar, Jumat (14/11/2025).

- Advertisement -

Penangkapan berawal dari informasi tentang dugaan perdagangan Beruang Madu yang diawetkan. Pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik melakukan pengecekan di parkiran loket Bus Putra Pelangi, Jalan Sunggal. Tim kemudian menemukan seekor Beruang Madu yang diawetkan di dalam kotak dan mengamankan ASM beserta barang bukti.

Baca Juga : Kejari Paluta Dampingi Penyaluran BLT Tahap II di Desa Gunung Tua Jae

Dari pemeriksaan, ASM mengaku membeli satwa tersebut dari seseorang berinisial DON melalui WhatsApp seharga Rp2.500.000. Ia berencana menjual kembali Beruang Madu itu seharga Rp7.500.000 dan mengirimkannya ke Lhokseumawe.

Sementara itu, OT yang membawa sisik Tringgiling diamankan di kawasan Medan Johor setelah petugas mengenali ciri-cirinya. Modus penjualan dilakukan melalui media sosial, di mana para pelaku memposting satwa dilindungi demi keuntungan. Polisi kemudian melakukan penindakan saat transaksi akan dilakukan di Jalan Sunggal.

Lihat Juga : Timnas Voli Putri Jalani TC di Sumut hingga Desember 2025

Kedua tersangka dijerat Pasal 40A Ayat (1) huruf E, F, dan H juncto Pasal 21 Ayat (2) Tahun 2024 tentang perubahan UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Ananda)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya