Wartalive.co.id – Untuk memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tepat sasaran, Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara melakukan pendampingan hukum (legal assistance) pada penyaluran BLT Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak.
BLT Tahap II diberikan kepada 27 warga, masing-masing menerima Rp300.000 per bulan untuk periode Juli–Desember 2025. Bantuan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000 per penerima.
“Pendampingan hukum dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 13 November 2025 di Kantor Desa Gunung Tua Jae dan dipimpin oleh Dadi Wahyudi, S.H., M.H selaku Kepala Kejari Paluta yang diwakili oleh Bapak Jan Maswan Sinurat, S.H. selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, bersama Jaksa Pengacara Negara dan staf Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara,” ujar Kasi Intel Kejari Paluta Erwin E. Rangkuti, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga : 206 Atlet Bersaing di Kejuaraan Atletik ASEAN U18–U20 di Sumut
Erwin menjelaskan kehadiran Kejari merupakan tindak lanjut MoU antara Kejari Paluta dan Pemerintah Desa Gunung Tua Jae.
“Jaksa Pengacara Negara dapat memberikan pendampingan hukum berdasarkan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Desa Gunung Tua Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara, dengan Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara Nomor Pihak Pertama 002/01/KD/2025 dan Nomor Pihak Kedua B 2746/L.2.34/Gph.2/06/2025 tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara” ungkapnya
Pendampingan hukum diberikan atas permintaan Pemerintah Desa, mencakup pembahasan regulasi, mekanisme dan prosedur pengelolaan anggaran, pemberian pendapat hukum pada tahap perencanaan hingga pengawasan, serta pencegahan potensi penyimpangan yang dapat menimbulkan kerugian negara. Pendampingan juga mencakup koordinasi dengan instansi terkait untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa.
Erwin menambahkan, kegiatan ini merupakan pelaksanaan Instruksi Jaksa Agung RI Nomor 5 Tahun 2023 tentang penguatan peran kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Instruksi tersebut mengamanatkan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara untuk:
Lihat Juga : PUBG Mulai 2026, Nias Jadi Daerah Pertama Sekolah Gratis
- Memberikan konsultasi hukum dalam penyaluran dan penggunaan bantuan serta sosialisasi risiko hukum perdata, pidana, dan administratif.
- Mendorong pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai ketentuan.
- Mencegah terjadinya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan risiko hukum maupun tindak pidana korupsi. (Tamrin)

