Wartalive.co.id – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap dua pedagang sabu di Kecamatan Tanah Jawa. Dari penangkapan ini, polisi menyita total 4,98 gram narkotika jenis sabu.
Operasi penangkapan yang dilakukan secara transparan dan terdokumentasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
AKP Henry Salamat Sirait, Kasat Narkoba Polres Simalungun, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan pada Rabu, 27 Agustus 2025. “Kami laksanakan operasi ini dengan semangat profesional dan akuntabel,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga : Cegah Pungli, Polisi Turun ke Desa Pudun Julu Sosialisasi Pelayanan Publik
Kedua pelaku yang ditangkap adalah MS (28) dan WLT (24), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.
Penangkapan pertama dilakukan di depan Sekolah Nusantara, di mana polisi mengamankan MS beserta 0,63 gram sabu.
Pengakuan MS kemudian mengarahkan petugas ke rumah WLTdi Simpang Nagojor. Di lokasi kedua, polisi mengamankan WLT bersama 4,35 gram sabu, timbangan digital, dan alat pengemasan narkotika. Meskipun sempat mendapat perlawanan dari keluarga pelaku, petugas tetap menjalankan prosedur sesuai aturan.
AKP Henry menjelaskan, seluruh proses penangkapan dan penggeledahan didokumentasikan dalam bentuk video dan disaksikan oleh perangkat desa serta warga setempat. “Ini adalah bentuk transparansi kami. Semua proses, dari penangkapan hingga penggeledahan, terekam,” jelasnya.
Dari pengakuan WLT, terungkap bahwa ia memperoleh sabu dari seorang pria berinisial PP, yang berdomisili di Kampung Dalam Tanah Jawa. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pemasok utama tersebut.

