Sunday, October 11, 2026

Dukun Palsu di Jateng Ngaku Bisa Pindahkan Janin, Korban Tertipu Miliaran Rupiah

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Joko Santoso mengungkap modus yang dilakukan wanita berinisial NYW alias Yana alias Eno (28) asal Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menipu korbannya hingga miliaran rupiah sebagai dukun palsu.

Joko mengatakan modus yang dilakukan NYW yaitu mengaku bisa memindahkan janin dari dalam kandungan.

- Advertisement -

“Modusnya mengaku bisa memindahkan janin bayi. Korban adalah anak sekolah dan pelaku memperdaya dengan berbagai cara agar korban dan keluarganya terus mengeluarkan uang,” ujar Joko.

Baca Juga : Peringati Hari Otda ke 29, Wali Kota Padangsidimpuan Sampaikan Sambutan Mendagri

Awalnya, pelaku mendatangi keluarga korban warga Panekan, Kabupaten Magetan dengan meyakinkan dirinya memiliki kemampuan supranatural untuk memindahkan janin dari tubuh putri mereka.

Pelaku pun meminta bayaran yang tak tanggung-tanggung, yakni Rp540 juta untuk melakukan ritual pemindahan janin. Namun, hingga waktu persalinan tiba, janin yang dijanjikan bisa pindah tak terjadi.

Korban pun meminta kepada pelaku agar uangnya dikembalikan. Alih-alih mengembalikan uang korban, pelaku justru kembali melancarkan aksinya.

Pelaku mengaku butuh ritual lanjutan untuk bisa mengembalikan dana sebelumnya. Korban yang sudah terlanjur percaya dan terdesak, akhirnya kembali menyerahkan uang sebesar Rp535 juta.

“Dalam kasus ini, total kerugian mencapai Rp1,075 miliar,” kata Joko.

Setelah dilakukan pelacakan, tim Reskrim Polres Magetan akhirnya berhasil menangkap NYW di wilayah hukum Polres Surakarta.

Adapun, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka berupa satu unit mobil, sepeda motor, uang tunai Rp6,5 juta, serta beberapa dokumen transaksi.

Lihat Juga : Pemkab Simalungun Peringati Hari Otda ke XXIX, Sinergi Pusat dan Daerah Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas 2045

Dari pengakuan pelaku, uang hasil tipu-tipu tersebut digunakan untuk membayar utang, membeli barang-barang mewah, hingga membiayai kuliahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Sumber : JPNN.com

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya