Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) melalui Polsek Padang Bolak, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu lokasi SPBU di Gunungtua, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (2/3/2026)
Dalam pengungkapan tersebut, tiga terduga pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.
Informasi dihimpun di Mapolres Tapsel, Rabu (4/3/2026) menyebutkan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkoba di Pasar Gunungtua.
Baca Juga : Penjelasan Resmi Wakapolda Sumut Terkait Penertiban PETI di Perbatasan Tapsel-Madina
Personel Polres Tapsel melalui Polsek Padang Bolak langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang terduga pelaku HAY (33) yang saat itu sedang duduk di atas becak bermotor.
Saat dilakukan penggeledahan, dari jaket yang dikenakan pelaku, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi empat paket sabu.
Berdasarkan hasil interogasi awal, HAY mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial SN (41), warga asal Kota Pinang, Labuhan Batu Selatan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SN di pinggir jalan umum Desa Saba Sitahul Tahul Kabupaten Paluta.
Saat itu, SN tengah berdiri di samping mobil Grandmax yang terparkir dan sempat mencoba melarikan diri sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
Tak berhenti di situ, petugas juga mengamankan seorang rekan mereka berinisial HH (45). Saat dilakukan penggeledahan, HH sempat membuang ponselnya, namun, petugas menemukan satu paket sabu yang disembunyikan di dalam perangkat tersebut.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, meliputi empat paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok, satu paket sabu yang ditemukan di dalam ponsel, satu unit becak motor Honda Verza warna putih tanpa TNKB, serta dua unit ponsel.
Saat ini, ketiga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Padang Bolak guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, membenarkan penangkapan dan pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu tersebut.
Lihat Juga : Abaikan Rambu, Mobil Nekat Parkir Liar di Simpang Mitra Sejati
Kapolsek menegaskan, pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba tersebut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Padang Bolak.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap indikasi peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.
“ Kami akan mendalami kasus ini lebih lanjut dan menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polsek Padang Bolak, ” tegasnya.(Wan)

