Wartalive.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) dan Mandailing Natal (Madina) akhirnya terhenti setelah tim gabungan Polda Sumatera Utara melakukan penggerebekan besar-besaran, Selasa (3/3/2026).
Penggerebekan yang melibatkan lebih dari 200 personel Satuan Brimob dan Ditreskrimsus Polda Sumut tersebut mengungkap perputaran uang yang fantastis dari aktivitas ilegal itu.
Dari hasil penyelidikan sementara, tambang emas ilegal tersebut diperkirakan mampu menghasilkan omzet hingga Rp1,5 miliar per hari.
Baca Juga : Empat Paket Sabu Diamankan dari Seorang Pengedar Sabu di Gunungtua
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Sonny Irawan, menjelaskan potensi keuntungan tersebut berasal dari enam titik lubang tambang yang dioperasikan para pelaku.
Berdasarkan informasi awal, satu titik tambang dapat menghasilkan sekitar 100 gram emas murni setiap harinya.
“ Informasi awal yang kami peroleh bahwa memang satu titik yang ada di kegiatan tersebut, itu bisa menghasilkan lebih kurang 100 gram emas ilegal. Satu titik. Sementara ini ada beberapa titik. Itu satu hari, rekan-rekan sekalian, ” ujar Sonny saat memberikan keterangan di lokasi penindakan.
Dengan harga emas batangan lokal (cukim) yang mencapai Rp2,6 juta per gram, total produksi dari enam titik tambang tersebut menghasilkan nilai yang sangat besar setiap harinya.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 14 unit ekskavator yang digunakan untuk mengeruk material di sekitar aliran Sungai Batang Gadis.
Sebanyak 12 unit ekskavator ditemukan langsung di lokasi pengerukan di pinggir sungai, sementara 2.unit lainnya diamankan saat dalam perjalanan menuju area tambang.
Skala operasional ini menunjukkan aktivitas tersebut bukanlah kegiatan kecil, melainkan usaha terorganisir dengan modal besar dan dukungan alat berat dalam jumlah signifikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal itu awalnya beroperasi di wilayah Madiba selama kurang lebih dua hingga tiga bulan.
Selanjutnya, para pelaku melakukan ekspansi ke wilayah Tapsel yang secara geografis hanya dipisahkan oleh aliran sungai.
Menurut Sonny, para pelaku memanfaatkan batas wilayah sungai untuk memperluas area pengerukan dan menghindari pengawasan.
“ Sudah ada lebih kurang 2-3 bulan di Madina, kemudian mereka melakukan ekspansi ke wilayah Tapsel, ” jelasnya.
Di wilayah Tapsel, aktivitas tersebut diketahui baru berlangsung sekitar dua pekan sebelum akhirnya digerebek aparat kepolisian.
Hingga saat ini, sebanyak 17 orang telah diamankan dan masih berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Polda Sumut terus mendalami kasus ini guna mengungkap aktor utama di balik bisnis ilegal tersebut.
Kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pertambangan ilegal yang tidak hanya merugikan negara dari sisi ekonomi, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan, khususnya ekosistem Sungai Batang Gadis dan wilayah sekitarnya.
” Penyidikan masih terus berjalan, termasuk menelusuri sumber pendanaan dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengadaan alat berat yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut, ” tegas Wakapolda. (Wan)

