Wartalive.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menyita 33 kilogram sabu-sabu dan menangkap enam pelaku, salah satunya wanita. Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani dalam konferensi pers di Mapolres Asahan, Senin (4/8/2025).
Menurut Kapolres, keenam tersangka merupakan bagian dari jaringan perdagangan narkotika internasional Malaysia-Indonesia. Para pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari kurir hingga penjemput barang dari Malaysia.
Enam tersangka yang ditangkap berinisial HS (37), KP (37), CA (23), KS (20), M (39), dan TKLH (24). Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Tanjungbalai, Asahan, Aceh, dan Medan.
Baca Juga : Pemkab Padang Lawas Utara Siap Gelar Festival Seni Qasidah 2025
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Polisi kemudian mengintai dan berhasil menangkap tiga tersangka pertama, HS, CA, dan KS, di lokasi yang dicurigai dengan barang bukti 8 kilogram sabu.
Dari hasil pengembangan, tim opsnal bergerak ke sebuah hotel di Tebing Tinggi dan menangkap dua pelaku lainnya, M dan TKLH, dengan barang bukti tambahan 25 kilogram sabu. Pelaku terakhir, KP, ditangkap karena berperan menjemput sabu dari Malaysia.
Selain sabu, polisi juga menyita dua sepeda motor, lima ponsel, dan dua tas ransel. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana mati. Keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 33 ribu jiwa dari bahaya narkoba. (Ananda)

