Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan energi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN.
Kebijakan ini juga mencakup penghematan penggunaan kendaraan dinas dan optimalisasi sistem kerja berbasis digital.
“ Pemkab Tapsel akan menjalankan kebijakan tersebut. Ini merupakan pilihan bijaksana, ” ujar Gus Irawan, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, Indonesia telah memiliki pengalaman menerapkan sistem WFH saat pandemi Covid-19.
Baca Juga : Bupati Asahan Serahkan LKPD Tahun 2025 ke BPK RI Perwakilan Sumut
Menurutnya, kebijakan tersebut justru mendorong percepatan digitalisasi, termasuk penggunaan sistem pembayaran non-tunai yang kini semakin meluas.
“ Sejak pandemi, digitalisasi berkembang pesat, terutama di kota-kota besar. Sistem non-tunai tetap digunakan hingga saat ini, ” katanya.
Lebih lanjut, Gus Irawan menilai penerapan WFH setiap Jumat juga relevan dengan kondisi global saat ini, terutama di tengah dinamika geopolitik dan geoekonomi yang menuntut efisiensi energi dan anggaran.
Selain itu, kebijakan ini diyakini memiliki dampak positif lain, seperti mengurangi kepadatan lalu lintas dan menekan emisi gas buang kendaraan.
Di sisi lain, penggunaan teknologi digital dalam pelayanan pemerintahan diharapkan semakin meningkat.
Namun demikian, ia menegaskan, penerapan WFH tidak boleh disalahartikan sebagai pengurangan hari kerja. ASN tetap bekerja lima hari dalam sepekan, dengan satu hari bekerja dari rumah.
“ Jangan sampai diterjemahkan hanya bekerja empat hari. Tetap lima hari kerja, hanya satu hari dari rumah dan jangan sampai pelayanan publik menurun, ” tegasnya.
Pemkab Tapsel, lanjutnya, akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan agar pelaksanaan WFH tetap berjalan optimal serta indikator pelayanan publik tetap terjaga.
Sementara, dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri, ASN diperbolehkan menjalankan tugas secara kombinasi antara Work From Office (WFO) dan WFH, dengan WFH dilaksanakan satu hari kerja setiap minggu, yakni Jumat.
Mendagri menegaskan, kebijakan ini bertujuan mendorong efisiensi kerja sekaligus mempercepat digitalisasi pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Meski demikian, sejumlah layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor, seperti layanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, hingga kebencanaan dan ketertiban umum.
Selain itu, pemerintah daerah diminta menyusun mekanisme pengawasan pelaksanaan WFH dan WFO agar kinerja ASN tetap optimal.
Baca Juga :Tragis! Becak Motor vs Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Tewas
” Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan.
Pemkab Tapsel memastikan akan menjalankan kebijakan tersebut secara konsisten, sembari menjaga agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal tanpa gangguan, ” kata Gus Irawan. (Wan)

