Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menunjukkan komitmennya dalam penyelesaian konflik agraria dengan menghadiri rapat tindak lanjut terkait aduan masyarakat mengenai dugaan penguasaan lahan pertanian oleh pihak perusahaan, yang digelar di Ruang Rapat Bupati Labuhanbatu, Kamis (11/9/2025).
Rapat dipimpin Wakil Bupati Labuhanbatu, dihadiri Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahman, SH, Koordinator Kelompok Substansi Pengendalian Pertanahan, Siska Yopita Br Sitepu, SH., beserta tim teknis.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, hadir Asisten I Setdakab Labuhanbatu, Drs. Sarimpunan Ritonga, M.Pd., beserta jajaran terkait.
Baca Juga : Wamen Ossy : Taruna STPN Harus Berintegritas, Profesional, dan Punya Empati
Aduan tersebut berasal dari Kelompok Tani Bersatu Maju, yang menyuarakan keresahan atas lahan pertanian yang diduga dikuasai pihak perusahaan.
Dalam rapat tersebut, kehadiran Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, SH beserta tim teknis, sebagai bentuk dukungan dalam memberikan data, analisis teknis, dan kajian yuridis terkait status hak atas tanah yang dipermasalahkan.
Dengan adanya koordinasi yang kuat antara pemerintah daerah, masyarakat, dan Kantor Pertanahan, permasalahan ini diharapkan dapat terselesaikan secara damai, sehingga tidak menimbulkan gejolak maupun konflik berkepanjangan di kemudian hari.
Lihat Juga : Sekjen ATR/BPN Imbau Jajaran Tetap Solid di Tengah Keterbatasan Anggaran
Diskusi berlangsung dinamis dan terbuka, dengan fokus utama pada pencarian solusi yang adil dan berimbang, sehingga kepentingan masyarakat terlindungi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Dalam keterangannya, Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus mendukung penyelesaian sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya.
” Kami akan mengedepankan prinsip keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat dalam setiap penyelesaian permasalahan pertanahan. Semua aduan akan ditangani melalui mekanisme yang transparan dan partisipatif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, ” tegasnya.
Baca Juga : Polres Padangsidimpuan Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW
Sebagai langkah pencegahan konflik di masa depan, Kantah juga mendorong semua pihak, baik masyarakat maupun perusahaan, untuk menjaga komunikasi yang baik, melibatkan pemerintah daerah, serta memanfaatkan layanan pertanahan resmi, seperti program pensertifikatan tanah.
” Upaya ini diharapkan mampu meminimalisir potensi sengketa sekaligus meningkatkan pemahaman hukum pertanahan di masyarakat, ” ujar Khalid Afdillah. (Wan/LB)

