Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu melaksanakan kegiatan penghapusan barang persediaan berupa blanko sertifikat dengan kondisi usang atau rusak sebanyak 395 lembar, di halaman Kantor Kantah Kabupaten Labuhanbatu di Rantau Prapat, Kamis (16/10/2025).
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Nomor B/KU.04.02/1480/X/2025 tertanggal 13 Oktober 2025 tentang Persetujuan Penghapusan Barang Persediaan berupa Blanko Sertifikat di lingkungan Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara (Provsu).
Kegiatan penghapusan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha H. Ismail dan Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Rahmat.
Baca Juga : Pastikan Kepatuhan Pemegang HGU, Kantah Labuhanbatu Gelar Monitoring di Bilah Barat
Dalam kesempatan tersebut Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, mengatakan penghapusan blanko usang ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kantor Pertanahan.
“ Setiap barang milik negara harus tercatat, terkelola, dan dimanfaatkan secara optimal. Penghapusan blanko usang ini bagian dari komitmen kami menjaga akuntabilitas dan transparansi tata kelola dokumen pertanahan, ” ujarnya.
Khalid menambahkan, selain menjadi wujud kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan BMN, kegiatan ini juga menegaskan komitmen Kantah Labuhanbatu dalam menjaga kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.
Lihat Juga : Kosgoro 1957 Teguhkan Semangat Karya Nyata di HUT Golkar ke-61 Padangsidimpuan
” Melalui langkah ini, diharapkan seluruh dokumen dan persediaan administrasi dapat dikelola dengan lebih efisien dan sesuai ketentuan yang berlaku, ” tegasnya. (Wan/LB)

