Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menyerahkan sertifikat tanah aset daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu Utara (Labura), dalam sebuah kegiatan resmi yang berlangsung di Kantor Kantah Labuhanbatu di Rantau Prapat, Rabu (16/10/2025).
Penyerahan sertifikat dilakukan langsung oleh Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, kepada perwakilan Pemkab Labura, dihadiri Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismali, serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Abdul Rahman.
Dalam kesempatan itu, Khalid Afdillah Handoyo menyampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kantah Kabupaten Labuhanbatu dalam mendukung upaya Pemerintah Daerah menertibkan dan menata legalitas seluruh aset milik daerah.
Baca Juga : Kantah Labuhanbatu Musnahkan 395 Blanko Sertifikat Rusak
” Kami berkomitmen untuk terus mendukung Pemerintah Kabupaten Labura dalam menindaklanjuti legalisasi seluruh aset daerah, demi mewujudkan pengelolaan kekayaan daerah yang lebih efisien, efektif dan transparan, ” ujarnya.
Disebutkannya, penyerahan sertifikat ini juga menjadi bagian dari program strategis nasional di bidang pertanahan yang menekankan pentingnya penataan aset dan kepastian hukum atas tanah milik pemerintah.
” Dengan adanya sertifikat ini, diharapkan setiap aset daerah memiliki legalitas yang kuat, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat, ” katanya
Perwakilan Pemkab Labura, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kantah Kabupaten Labuhanbatu atas dukungan dan kerja sama yang baik dalam proses legalisasi aset daerah ini.
Lihat Juga : Pastikan Kepatuhan Pemegang HGU, Kantah Labuhanbatu Gelar Monitoring di Bilah Barat
Penyerahan sertifikat ini menjadi langkah penting bagi kami dalam memastikan setiap aset milik Pemkab Labura memiliki kejelasan hukum dan dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat
” Ke depan, kami akan terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk menyelesaikan sertifikasi aset lainnya agar seluruh kekayaan daerah dapat terdata dan terlindungi secara hukum, ” tambahnya.(Wan/LB)

