Wartalive.co.id – Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) menegaskan komitmennya untuk memberantas dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis biosolar di wilayah Padang Lawas Utara (Paluta).
Hal itu disampaikan Kapolres Tapsel AKBP Yon Edi Winara, didampingi Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus, terkait pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kapolres menegaskan pihaknya tegak lurus terhadap arahan pimpinan Polri dalam menindak praktik mafia BBM subsidi.
Baca Juga : Kantah Telaah Permohonan HGB Dua Ruko di Padangsidimpuan
Menurut Kapolres, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan dan tidak berhenti hanya pada pihak pengangkut atau kurir BBM.
Penyidik saat ini masih mendalami asal-usul BBM, pola pengangkutan, dokumen pembelian, mekanisme transaksi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal.
“ Setiap pihak yang memiliki keterkaitan akan didalami sesuai fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan, ” ujar AKBP Yon Edi Winara, Selasa (26/5/2026).
Kapolres menegaskan, penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM subsidi harus dilakukan secara profesional dan tidak berdasarkan asumsi maupun tekanan opini publik.
” Penyidik wajib bekerja berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, dokumen, petunjuk, serta koordinasi dengan instansi terkait, ” terangnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Tapsel Iptu Bontor Desmonth Sitorus menambahkan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah konkret dalam pengusutan perkara tersebut.
Di antaranya memeriksa operator SPBU, memeriksa saksi-saksi terkait penangkapan BBM, hingga menyurati PT Pertamina Regional 1 Sumbagut guna memperoleh data dan keterangan pendukung penyidikan.
Menurut Iptu Bontor, dalam perkara penyalahgunaan BBM subsidi, penyidik tidak cukup hanya melihat barang bukti dan kendaraan pengangkut.
Penyidik juga harus menelusuri hubungan hukum antara sumber BBM, pihak pembeli, pengangkut, dokumen pembelian, hingga pihak yang diduga memperoleh keuntungan.
Ia juga menepis anggapan bahwa penyidik melakukan tebang pilih atau menghentikan proses hanya pada kurir pengangkut, tapi Polres Tapsel memastikan seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“ Tidak ada yang kebal hukum. Namun penyidikan tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi atau kesimpulan sepihak, ” tegas Iptu Bontor.
Lihat Juga : MTQ Ke 58 Tapsel Jadi Momentum Persatuan, Keikutsertaan Umat Nasrani di Pawai Taaruf Curi Perhatian
Polres Tapsel juga mengajak masyarakat untuk tetap memberikan informasi yang valid dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
” Setiap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi harus ditangani secara serius karena menyangkut kepentingan masyarakat luas dan distribusi subsidi negara agar tepat sasaran, ” tegas dia. (Wan)

