Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan merilis data terbaru terkait keberadaan cafe dan rumah minum yang memiliki izin usaha resmi.
Dari ratusan usaha yang beroperasi di wilayah tersebut, tercatat hanya 65 cafe dan rumah minum yang telah mengantongi legalitas berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kondisi itu mendapat sorotan dari pengamat kebijakan publik Kota Padangsidimpuan, Erwin Sinaga yang meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait agar segera bergerak melakukan pendataan, pembinaan, hingga penertiban terhadap pelaku usaha yang belum memiliki izin resmi.
Menurut Erwin, minimnya jumlah usaha yang telah memiliki legalitas menunjukkan masih lemahnya pengawasan dan pembinaan pemerintah terhadap sektor usaha kuliner dan cafe di Kota Padangsidimpuan.
Baca Juga : Kapolres Tapsel Tegas : Sikat Habis Mafia BBM Subsidi
“ Ini harus menjadi perhatian serius. OPD terkait jangan hanya menunggu laporan, tetapi harus turun langsung melakukan pendataan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, ” ujar Erwin, Senin (25/5/2026).
Ia menilai, masih banyak pelaku usaha yang belum memahami pentingnya legalitas usaha. Karena itu, pemerintah daerah diminta lebih aktif memberikan edukasi sekaligus mempermudah proses pengurusan izin usaha bagi masyarakat.
Selain itu, Erwin juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap cafe dan tempat usaha lainnya yang beroperasi tanpa izin.
“ Jika ditemukan pelanggaran, maka OPD terkait agar bertindak tegas sesuai aturan yang berlaku,.” tegasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) mendukung penuh perkembangan sektor ekonomi kreatif, khususnya usaha cafe yang kini menjadi ruang ekspresi generasi muda.
Namun demikian, ia menekankan, seluruh pelaku usaha tetap wajib memenuhi ketentuan perizinan, termasuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan dan perlindungan hukum bagi usaha itu sendiri.
“ Legalitas usaha tidak hanya memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha, tetapi juga menjadi jaminan bagi konsumen terkait keamanan dan kualitas layanan, ” ujar Letnan.
Ia berharap peningkatan jumlah usaha yang memiliki legalitas dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus membuka lebih banyak lapangan kerja secara berkelanjutan.
Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padangsidimpuan, Ruslan Abdul Gani Harahap, mengatakan pihaknya terus melakukan pendataan untuk memastikan seluruh pelaku usaha memiliki NIB dan dokumen pendukung lainnya.
“ Kami terus mendorong pelaku usaha sektor kuliner untuk melengkapi legalitas usaha melalui NIB. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah dalam memperkuat iklim investasi sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif, ” katanya.
Ruslan menjelaskan, dari ratusan usaha cafe dan rumah minum di Kota Padangsidimpuan, baru 65 pelaku usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 56303 yang resmi memiliki NIB.
Usaha-usaha tersebut tersebar di lima Kecamatan di Kota Padangsidimpuan, dengan total investasi mencapai Rp10,75 miliar serta menyerap 313 tenaga kerja.
Menurutnya, sektor rumah minum dan cafe termasuk kategori usaha berisiko rendah dalam sistem OSS-RBA, namun memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi lokal.
“ Pertumbuhan usaha cafe mencerminkan meningkatnya daya beli masyarakat serta berkembangnya gaya hidup generasi muda yang menjadikan cafe sebagai ruang berkumpul, bekerja, hingga berkreasi, ” ujarnya.
Lihat Juga : Talkshow Bedah Buku Kapolres Jadi Ruang Pertemuan Gagasan dan Budaya
Ia menambahkan, sektor usaha kuliner dan cafe kini menjadi salah satu penggerak ekonomi masyarakat, khususnya dalam membuka lapangan pekerjaan dan mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Padangsidimpuan.
DPMPTSP juga mengimbau seluruh pemilik cafe dan rumah minum agar segera mengurus legalitas usahanya guna menghindari sanksi administratif di kemudian hari.
“ Ke depan, seluruh pelaku usaha di Padangsidimpuan diharapkan dapat tertib administrasi sehingga mampu mendukung peningkatan investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), ” tutup Ruslan.(Wan)

