Wartalive.co.id – Seorang mahasiswa yang berinisial RHH (35), berasal dari Kelurahan Pintu Padang I, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), telah ditangkap oleh warga karena diduga mencuri buah kelapa pada hari Senin (28/04/2025).
Kejadian nahas menimpa RHH ketika temannya yang juga diduga terlibat dalam pencurian buah kelapa di kebun milik Tonny Jufri Marpaung, di Ladang Aek Sibarabara, Kabupaten Tapsel, berhasil melarikan diri. RHH dibiarkan sendirian setelah aksi keduanya ketahuan oleh saksi bernama Agung SP Siahaan dan Goklas Lubis.
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, melalui Kapolsek Batang Angkola, AKP R Trihardjanto, SH, pada hari Selasa (29/04/2025) sore menyampaikan bahwa sebelum RHH diamankan, Agung dan Goklas sedang dalam perjalanan pulang setelah memancing di sekitar kebun milik Tonny.
Baca Juga : Perumdam Tirta Serambi Raih Penghargaan Top BUMD Awards 2025
“Kemudian, kedua saksi melihat ada dua orang laki-laki sedang berada di Kebun milik saudara Tonny,” ungkap Kapolsek.
Dua saksi kemudian memperhatikan dengan seksama aktivitas kedua pria tersebut. Setelah mengamati selama sekitar tiga puluh menit, kedua pria itu terlihat keluar dari kebun sambil membawa karung goni yang berisi buah kelapa dengan menggunakan sepeda motor.
“Saat ke luar dari Kebun itu lah kedua saksi memberhentikan sepeda motor yang dikemudikan para terlapor (RHH dan temannya-red),” imbuh Kapolsek.
Dua orang laki-laki tersebut ditanyai oleh kedua saksi mengenai alasan mereka mengambil kelapa di kebun milik Tonny. Salah satu dari mereka turun dari sepeda motor dan segera melarikan diri ketika ditanya. Beberapa waktu kemudian, Goklas, salah satu saksi, memberitahukan kejadian tersebut kepada pemilik kebun, Tonny.
“Pelapor pun tiba di Kebun dan berjumpa dengan seorang laki-laki yang mengaku berinisial, RHH yang telah diamankan saksi dan Kepala Lingkungan di wilayah tersebut,” sebut Kapolsek.
Dalam insiden yang terjadi, Tonny menemukan barang curian berupa buah kelapa miliknya yang berukuran besar sebanyak 24 biji telah diambil dan dikupas oleh RHH. Setelah itu, RHH bersama seorang temannya memasukkan buah kelapa tersebut ke dalam karung.
Lihat Juga : Warga Wek IV Padangsidimpuan Diamankan Polisi karena Kedapatan Miliki Sabu
“Terlapor mengaku mengambil buah Kelapa tersebut dari Kebun pelapor. Merasa keberatan, pelapor membuat laporan pengaduan ke Polsek Batang Angkola. Akibat kejadian itu, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp240 ribu,” urai Kapolsek.
Setelah menerima laporan dari Tonny, Ipda Ansor Harahap, SH, Kanit Reskrim Polsek Batang Angkola, bersama dengan timnya, melakukan mediasi terkait kasus tersebut. Melalui pendekatan Restorative Justice, Tonny setuju untuk memaafkan RHH dan temannya yang telah mencuri buah kelapa di kebun miliknya.(JT)

