Wartalive.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Asahan telah mengeksekusi Asmuni DSA Marpaung terpidana kasus Informasi Transaksi dan Elektronik (ITE) yang telah inkrah pada putusan tingkat Kasasi Mahkamah Agung.
Kasi Intel Kejaksaan, Heriyanto Manurung, S.H. mengatakan bahwa kasus ini bermula 7 April 2023, dimana terpidana dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi melalui media sosial.
“Kasus ini akhirnya sampai ke persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai dengan nomor perkara 31/Pid.Sus/2025/PN Tjb dan memvonis terdakwa 4 bulan penjara denda Rp 5 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” jelas Heriyanto didampingi sejumlah Jaksa, Selasa (07/04/2026) di Kejari Asahan.
Baca Juga : DPRD Padangsidimpuan Tekankan Perbaikan Kinerja Lewat LKPJ 2025
Selanjutnya, atas putusan itu, terpidana melakukan perlawanan hukum dengan mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan.
“Putusan banding pada Pengadilan Tinggi Medan, Kamis, 5 Juni 2025, Nomor putusan banding 1182/PID.SUS/2025/PT MDN, menguatkan putusan Pengadilan Tanjungbalai, dan selanjutnya terpidana dan Jaksa Penuntut Umum mengajukan permohonan Kasasi di Mahkamah Agung,” ujarnya.
Dalam putusan tingkat Kasasi nomor: 10664 K/PID.SUS/2025, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Asahan. Dan menolak permohonan kasasi terdakwa Asmuni DSA Marpaung serta membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp 2.500.
“Putusan Kasasi ini kita terima pada tanggal 24 Febuari 2026, dan selanjutnya terpidana kita eksekusi pada tanggal 26 Februari 2026 atas surat perintah Kejari nomor : PRIN-527/L.2.23/Eku/.3/02/2026. Saat ini terpidana berada di Lembaga Permasyarakatan Tanjungbalai. Untuk denda yang masuk dalam putusan, terpidana telah membayar denda tersebut senilai Rp 5 juta,” kata Heriyanto.
Selanjutnya, Kejari Asahan memberitahukan atas putusan tersebut, kemudian memanggil terpidana untuk dieksekusi.
Menurut Heriyanto, Terdipida kooperatif dan hadir memenuhi panggilan kejaksaan untuk dilakukan eksekusi.
“Setelah kita mendapatkan surat perintah dari pimpinan, Jaksa Penuntut Umum langsung menghubungi terpidana dan kooperatif langsung datang ke kantor Kejaksaan,” ujarnya.
Sementara, Kuasa hukum korban dalam hal ini PT IPS, Sumantri, S.H., M.H. mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang telah mengeksekusi putusan Tingkat Kasasi yang telah inkrah.
“Kita apresiasi Kejaksaan Negeri Asahan yang telah mengeksekusi Asmuni DSA Marpaung yang mempunyai kekuatan hukum tetap tingkat Kasasi Mahkamah Agung,” ucap Sumantri.
Terkait dengan press release yang telah disampaikan sebelumnya oleh LBH Pujakesuma Pos Asahan mengatakan belum dilaksanakannya eksekusi atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 10664 K/Pid.Sus/2025, akhirnya LBH Pujakesuma Pos Asahan menyampaikan klarifikasi.
“Kami kemarin itu sempat buat press release meminta Kejari Asahan untuk mengeksekusi Asmuni, namun ternyata terpidana sudah dieksekusi terlebih dahulu,” kata Sumantri.
Berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh, diketahui bahwa eksekusi terhadap terpidana atas nama Asmuni DSA Marpaung telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Asahan pada Februari 2026.
Lihat Juga : Beasiswa Martabe Antar Salwa Masuk UGM Tanpa Testing
“Meskipun kami belum mendapatkan informasi secara resmi, namun hasil konfirmasi kawan-kawan wartawan di Kejari Asahan menyebutkan, bahwa Terpidana telah dieksekusi,” jelas Sumantri juga selaku Direktur LBH Pujakesuma Pos Asahan.
Namun demikian, kami juga mencatat bahwa keterlambatan informasi terkait pelaksanaan eksekusi ini menunjukkan pentingnya peningkatan transparansi dan komunikasi publik oleh aparat penegak hukum, khususnya dalam perkara yang menjadi perhatian masyarakat.
“Bagi kami, kepastian hukum tidak hanya terletak pada pelaksanaan putusan, tetapi juga pada keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.
LBH Pujakesuma Pos Asahan akan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara konstruktif serta mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk tanggung jawab moral dan komitmen kami terhadap tegaknya supremasi hukum. (Yanto)

