Wartalive.co.id — Penyidik Kejaksaan Negeri Muaro Jambi resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Rabu (11/2) sore. Keduanya yakni DL, Kepala Puskesmas Kebun IX, Kecamatan Sungai Gelam, dan LB selaku Bendahara BOK di instansi yang sama.
Penahanan dilakukan setelah kejaksaan menerima pelimpahan tahap II berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Muaro Jambi. Dengan pelimpahan tersebut, penanganan perkara sepenuhnya beralih ke pihak kejaksaan untuk proses penuntutan.
Usai proses administrasi, DL dan LB terlihat mengenakan rompi tahanan merah muda dan digiring petugas menuju kendaraan tahanan. Keduanya kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Jambi untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari.

Baca Juga : Belajar dari Kasus Blitar: Cara Merawat Kompresor agar Tak Menjadi Bom Waktu
Kasi Intel Kejari Muaro Jambi, Bukhari, menyatakan penahanan dilakukan guna memperlancar proses hukum. “Terkait ancaman pidana sesuai dengan pasal-pasal yang kami sangkakan, maksimalnya ada yang seumur hidup dan minimalnya satu tahun,” ujarnya.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah dokumen kepada jaksa penuntut umum sebagai alat bukti dalam persidangan. Dokumen tersebut akan menjadi dasar pembuktian di hadapan majelis hakim.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran operasional kesehatan periode 2022–2023. Audit Inspektorat mengungkap adanya selisih penggunaan dana pada pos BOK dan TPP dalam jumlah signifikan.
Lihat Juga : Sejumlah Klub Voli, Sekolah dan Kelompok Masyarakat Mendapat Hibah Peralatan Olah Raga Dari Pemko Tanjung Balai
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 603 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) serta Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya juga dikenakan pasal alternatif Pasal 12 huruf e terkait penyalahgunaan wewenang atau pungutan liar.
Saat ini, Kejari Muaro Jambi tengah menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi untuk segera disidangkan. (Febrian)
Sumber: Tribun Jambi

