Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak disertai pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan pelaku, seorang dewasa berinisial ITS alias Birong (36) di Desa Sipakko Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel)Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, Senin (18/5/2026).
Informasi dihimpun, kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/246/V/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.Peristiwa itu diketahui terjadi pada Minggu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah warnet yang berada di Kelurahan Wek II, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan.
Korban merupakan seorang pelajar perempuan Bunga (14) warga Kota Padangsidimpuan, sementara pelaku dilaporkan ayah kandung korban, RL (45).Korban sebelumnya meninggalkan rumah sejak 29 April 2026 dan tidak kembali hingga akhirnya ditemukan oleh ayahnya di sebuah warnet di wilayah Wek II, Kota Padangsidimpuan.
Saat dimintai keterangan, korban mengaku sempat dibawa oleh pelaku ke sebuah bangunan kosong di kawasan Partapean, Desa Pudun Jae, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindak kekerasan dan intimidasi dari pelaku.
Selain itu, pelaku juga diduga mengambil sepeda motor dan telepon genggam milik korban dengan ancaman tidak akan mengantar korban pulang apabila barang-barang tersebut tidak diserahkan.
Pelaku juga mengancam akan meninggalkan korban di lokasi kejadian apabila korban tidak menuruti kemauannya.Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit handphone merek ZTE Blade A35 dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp8.315.000.Dari hasil penyelidikan dan analisa tempat kejadian perkara, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai ITS alias Birong.
Pada Jumat, 15 Mei 2026, Tim Resmob memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Desa Sipakko, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapsel.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban.
Dalam kasus tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam lis merah milik korban.Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira Prayatna yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Selasa (19/5/2026), membenarkan pengungkapan kasus kekerasan terhadap anak tersebut.
Kasat menyebutkan, saat ini pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.” Adapun modus operandi pelaku dalam melakukan aksinya yakni dengan membawa korban selama tiga hari, mengambil sepeda motor dan handphone milik korban, kemudian melakukan tindak kekerasan terhadap korban, ” sebutnya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak, baik di lingkungan rumah maupun di luar rumah. Apabila menemukan atau mengetahui adanya tindakan kekerasan, pencurian, maupun tindak pidana terhadap anak, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
” Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melindungi anak-anak dari segala bentuk tindak kekerasan, ” katanya. (lds)

