Wartalive.co.id – Beban operasional yang kian menghimpit membuat para pengemudi ojek online (ojol) di Kota Medan mulai bersuara terkait biaya parkir (28/4). Mereka mengeluhkan kewajiban membayar retribusi parkir setiap kali mengambil pesanan makanan atau barang, yang dinilai sangat menguras pendapatan harian mereka di tengah ketatnya persaingan tarif.
Rais, salah satu pengemudi ojol spesialis layanan pesan antar makanan yang kerap mangkal di sekitar kawasan Setia Budi, mengungkapkan keresahannya. Menurutnya, mobilitas pengemudi ojol sangat tinggi dalam satu hari, sehingga biaya parkir yang terakumulasi menjadi angka yang cukup signifikan bagi kantong para driver.
“Kami berharap parkir untuk ojol itu digratiskan sajalah, karena ojol yang ambil makanan atau barang tidak sekali dua kali berhenti di toko. Sehari bisa sampai 10 kali ambil barang atau makanan, maunya jangan ada biaya parkir khusus untuk kami,” ujar Rais saat ditemui di sela-sela kegiatannya menunggu orderan.
Baca Juga : Kepala UPTD Wilayah I Stabat Apresiasi Pemilik Lahan Kembalikan Kawasan Hutan Lindung Kepada Pemerintah
Rais menjelaskan bahwa biaya parkir seringkali menjadi beban pribadi pengemudi karena tidak semua pelanggan bersedia mengganti biaya tersebut. Kondisi ini sering memicu dilema bagi pengemudi saat mengantarkan pesanan ke tangan konsumen yang enggan membayar lebih dari harga yang tertera di aplikasi.
“Beberapa customer order makanan ada juga yang tidak mau bayar parkir, padahal karcisnya ada dan sudah kami tunjukkan. Akhirnya, driver sendiri yang harus menanggung biaya itu. Kalau sehari 10 kali parkir, sudah Rp20.000 habis hanya untuk parkir saja,” tambah Rais dengan nada kecewa.
Di sisi lain, juru parkir di lapangan mengaku hanya menjalankan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku. Nanta, seorang petugas parkir yang bertugas di kawasan Titi Bobrok, menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memberikan pengecualian atau menggratiskan kendaraan tertentu, termasuk ojek online.
“Kalau untuk gratiskan ojol, langsung ke Dishub bicaranya, kami tidak tahu sistem-sistemnya. Kami di sini setorannya langsung ke Dishub. Siapa pun yang parkir tetap bayar sesuai kendaraannya, motor Rp2.000 dan mobil Rp4.000,” jelas Nanta.
Baca Juga : Kasatpol PP : Pelanggar Perda akan Ditindak Sesuai Aturan
Hingga saat ini, polemik biaya parkir bagi pengemudi ojol masih menjadi isu hangat yang belum menemukan titik tengah. Para pengemudi berharap adanya kebijakan khusus dari pemerintah kota maupun Dinas Perhubungan untuk memberikan dispensasi atau area parkir khusus gratis bagi mereka yang sedang menjalankan tugas pelayanan jasa antar.(Febrian)

