Wartalive.co.id – Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polsek Sunggal telah berhasil menangkap kembali sekelompok pelaku yang terlibat dalam tindak pidana kekerasan, atau yang lebih dikenal sebagai begal, di area hukum Polsek Sunggal.
Sebanyak lima orang yang terlibat dalam tindakan pidana kekerasan yang berulang kali telah berhasil ditangkap.
Lima tersangka yang ditangkap tersebut terdiri dari Barca Aulia Ramadhan (17 tahun), Randi Putra (19 tahun), Imanuel Valentino (19 tahun), Bagus Kusuma Pradana (19 tahun), dan Kornelius Angelo Tuasela.
Sementara itu, dua pelaku lainnya yang termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) saat ini sedang dalam pengejaran oleh pihak berwenang, yaitu Panggilan DAFA (19 tahun) dan Panggilan Leonardo Jumadi B Simanjuntak, yang juga dikenal sebagai Leo (17 tahun).
Baca Juga : Terlibat Tawuran di Jalan HOS Cokroaminoto, Polres Siantar Amankan Enam Remaja
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Kapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen S.H.S.I.K.M.I.Kom, yang didampingi oleh Kabag Ops Kompol Pardamean Hutahaean S.H.S.I.K.M.H, serta Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat S.H M.H dan Kanitreskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE, di Polsek Sunggal, Jalan TB. Simatupang Medan, pada Rabu, 28 Mei 2025.
Terdapat dua laporan polisi yang melibatkan dua orang korban. Korban pertama, Muhammad Riski Syahputra (21), mengalami peristiwa pembegalan pada tanggal 5 Mei 2025, sedangkan korban kedua, Bagas Fahrezi Wahono (18), menjadi sasaran pada tanggal 17 Mei 2025 di Jalan Gatot Subroto Medan.
Untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
” Tersangka ada 7 orang, 5 sudah ditangkap 2 belum. Tugas dari pada polsek terlebih 1 yang belum ditangkap ini perannya dominan, bisa disebut otak pelaku atau eksekutor dalam kejahatan,” ungkapnya.
Konsekuensi dari kejahatan ini tidak lain adalah untuk memperoleh keuntungan yang berkaitan dengan aktivitas yang merugikan. Para pelaku pun merancang rencana mereka dengan sangat teliti.
“Inikan ada berselang waktu yaitu pada tanggal 5 mei 2025, 2 kali kegiatan hanya berselang 1 minggu, jadi itu menjadi perhatian, melakuakan dan melakukan lagi. Korban mengalami luka ringan atau lecet dan sepeda motor telah dijual. Barang bukti berupa klewang dapat dari kawan,” tuturnya.
Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Aerox berwarna hitam tanpa pelat nomor, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu tanpa pelat nomor, 1 (satu) bilah senjata tajam jenis celurit, serta 1 (satu) unit handphone merek Redmi 10-C berwarna biru yang merupakan milik korban.
Lihat Juga : Polres Samosir Kerahkan 67 Personel Kawal Peringatan Kenaikan Isa Almasih di Gereja
” Kronologis kejadian ini, rekan-rekan yang perlu diperhatikan, bagaimana mereka ini melakukan persiapan dalam melakukan aksi terhadap korbannya dengan cara memepet. Tentunya juga ini sudah menjadi sebuah tujuan mereka untuk mendapatkan suatu keuntungan untuk hal-hal yang tidak baik,” jelasnya.
Peristiwa ini menuntut perhatian khusus dari masyarakat, agar masyarakat tidak terjerumus menjadi pelaku maupun korban kejahatan. Masyarakat dapat memanfaatkan program kepolisian yang dikenal sebagai polmas. Dengan demikian, masyarakat diharapkan dapat berperan sebagai pengawas bagi diri mereka sendiri dengan menghindari tindakan kriminal.(Islino)

