Wartalive.co.id – Mantan Kepala Desa Siloting, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan SH (42), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Dana Desa (DD) sebesar Rp.719,9 juta lebih dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar 1,2 milyar lebih Tahun Anggaran (TA) 2023.
Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik sejak tanggal 2 Juni 2025, setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan selama 4 bulan.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor : LP/A/1/ II / 2025 / SPKT, tanggal, 14 Februari 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam penggunaan DD dan ADD TA 2023 yang kemudian diperkuat dengan audit dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan.
Baca Juga : Bobby Nasution Sumbangkan 10 Ekor Lembu Pada Idul Adha 1446H
Dari hasil audit tersebut terungkap adanya kerugian keuangan negara yang bersumber dari DD, sebesar Rp249.814.949. Sementara untuk ADD masih dalam perhitungan APIP.
Adapun modus operandi yang digunakan, pelaku SH diduga membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dan memalsukan tanda tangan beberapa pihak dalam laporan kegiatan desa. Kegiatan-kegiatan tersebut tercatat dalam dokumen, namun tidak pernah dilaksanakan secara nyata.
DD yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, justru diselewengkan untuk membayar hutang pribadi pelaku kepada pihak lain.
Pihak penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen APBDes TA 2023, dokumen pertanggungjawaban kegiatan dan bukti tanda tangan palsu
Dalam keterangan resmi yang disampaikan Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Wira Prayatna Rabu (4/6/2025) menyatakan, kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Subs pasal 2 ayat (1) Undang – Undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang diubah menjadi UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskannya, berdasarkan Hasil penyidikan diperoleh fakta-fakta bahwa mantan tersangka ada merencanakan begeraps kegiatan pembangunan antara lain, pembangunan saluran drainase sepanjang 80 meter dan lebar 1,4 meter di TA 2023 dengan pagu anggaran Rp. 111.225.000,00,-
Kemudian, 2 kegiatan pembanguan jalan setapak Gg.Musholla dengan panjang 36 meter dan lebar 3 meter, dan panjang 30 meter serta lebar 2 meter dengan pagu anggaran Rp.52.285.000, yang tertuang dalam PAPBDes Desa Siloting TA.2023, dimana perencanaan kedua kegiatan tersebut tidak berdasarkan musyawarah bersama dengan masyarakat melainkan berdasarkan inisiasi tersangka sendiri
Kapolres juga membeberkan, sejumlah disita penyidik, berupa satu buah dokumen asli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDesa) TA 2018-2024, satu bundel dokumen asli APBDes Desa Siloting TA 2023, satu bundel dokumen asli Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (PAPBDes) Desa Siloting TA 2023 dan dokumen lainnya
” Anggaran tersebut telah dicairkan / dilakukan penarikan dana dari rekening kas Desa yang terfaktakan adanya permohonan pencairan tahap II pada bulan Oktober 2023 serta terfaktakan dengan adanya penarikan uang yang terlihat dalam rekening koran kas Desa Siloting TA.2023, ” ucap Kapolres
Kemudian setelah dilakukan Pemeriksaan dilapangan bahwa kegiatan pembangunan tersebut tidak dilaksanakan (fiktif) dan juga ditemukan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran/penyetoran pajak atas seluruh pengadaan barang dan Jasa yang dilakukan Desa Siloting TA.2023 yang anggarannya bersumber dari DD dan ADD TA 2023 yang terfaktakan dengan tidak adanya bukti penyetoran /pembayaran pajak sesuai dengan buku kas pembantu pajak Desa Siloting TA2023
” Telah terfaktakan dengan adanya keterangan petugas Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padangsidimpuan bahwa tidak adanya dilakukan pembayaran/penyerotan pajak Desa Siloting TA 2023, yang mana perbuatan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi menimbulkan kerugian negara, ” jelasnya
Ia menegaskan, penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam kasus terkait Pengelolaan Keuangan Desa Siloting Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan TA 2023
Lihat Juga : Sepakati Tarif, Pemprov Sumut Pastikan Perlindungan Driver dan Pola Kemitraan yang Adil dan Transparan
Saat ini, tersangka SH tengah menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.
” Kami akan terus mendalami kasus ini dan menindak tegas setiap bentuk korupsi di tingkat desa, karena merugikan masyarakat secara langsung. Kami juga tidak akan ragu menindak siapa pun yang menyalahgunakan kewenangan dan merampas hak rakyat, ” tegas Kapolres AKBP. Wira Prayatna.(Lds)

