Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah membuktikan kesigapannya dalam merespons tindak kriminal. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan resmi, pihak kepolisian berhasil membekuk seorang pria berinisial MS (52) yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan barang elektronik di wilayah Sorkam.
Peristiwa bermula pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban, Firon Dominikus Marbun (25), mendapati rumahnya di Desa Pahieme I, Kecamatan Sorkam Barat, telah disatroni pencuri. Pelaku diduga masuk dengan cara merusak engsel pintu dapur.
​Dalam aksi tersebut, pelaku berhasil membawa kabur:
- ​Satu unit sepeda motor Honda Supra X 125.
- ​Satu unit ponsel iPhone 7 Plus.
- ​Satu unit ponsel Realme C50.
​Baca Juga : Car Free Day Padangsidimpuan: Momentum Penguatan Ekonomi dan Layanan Publik
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp20 juta.
Setelah korban melapor pada Minggu (12/4) pagi, Tim Opsnal Sat Reskrim langsung bergerak cepat melakukan olah TKP dan penyelidikan teknis. Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., mengonfirmasi bahwa identitas dan keberadaan pelaku berhasil diidentifikasi dalam waktu singkat.
​”MS diamankan petugas saat sedang melintas di Jalan Raden Saleh, Kelurahan Sorkam Kanan, pada Senin dini hari (13/4) pukul 02.50 WIB,” ungkap Iptu Dian Agustian
Saat disergap, petugas menemukan ponsel Realme milik korban ada pada tangan pelaku. Tak hanya itu, MS juga diketahui membawa senjata tajam jenis belati yang diselipkan di pinggangnya.
​Hasil interogasi menunjukkan bahwa pelaku mencoba menyembunyikan barang bukti lainnya secara terpisah untuk menghilangkan jejak
- Sepeda Motor: Ditemukan di area perkebunan sawit Kecamatan Sorkam Barat, disembunyikan di bawah tumpukan pelepah sawit.
- ​iPhone 7 Plus: Ditemukan terkubur di bawah sebuah pondok di Desa Pahieme
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Tapanuli Tengah untuk proses hukum lebih lanjut (Asrif)

