Tuesday, October 13, 2026

Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan Diguncang Temuan 6,8 Kg Ganja

Baca Juga

Wartalive.co.id – Operasi gabungan dan penggeledahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Salambue, Kota Padangsidimpuan, mengungkap temuan narkotika dalam jumlah besar, yang tersembunyi di area Blok Maksimum Security Sabtu (30/5/2026) dini hari.

Operasi yang dilakukan tersebut sebagai bagian dari upaya bersama dalam memberantas peredaran narkotika di lingkungan Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan.

- Advertisement -

Sebanyak 68 personel gabungan dilibatkan dalam operasi tersebut yang berasal dari TNI, Polri, Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tapanuli Selatan (Tapsel) dan personel Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan.

Dalam penggedahan tersebut, tim gabungan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh blok hunian warga binaan di Blok E dan Blok F, namun petugas tidak menemukan adanya barang-barang terlarang, khususnya narkotika.

Baca Juga : Tak Ada Kompromi, Padangsidimpuan Deklarasikan Perang Terhadap Narkoba

Namun saat penyisiran berlanjut ke Blok Maksimum Security, Lapas Kelas IIB Salambue Padangsidimpuan, petugas menaruh kecurigaan pada sebuah ruang instalasi listrik.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih mendalam, tim gabungan menemukan tumpukan daun ganja kering yang disimpan dalam karung goni dan dibungkus dengan rapi.

Dari hasil penimbangan awal, barang bukti tersebut memiliki berat sekitar 6.800 gram atau 6,8 kilogram. Temuan ini menjadi perhatian serius karena lokasi penyimpanan berada di area yang memiliki tingkat pengamanan tinggi.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas ilegal di dalam lapas berupa telepon seluler, alat penghisap uap, plastik pembungkus paket, serta sambungan kabel listrik tersembunyi yang kini masih dalam proses pendalaman.

Di lokasi penemuan, aparat juga menemukan sejumlah indikasi yang dianggap mencurigakan, yakni, gembok ruangan tempat penyimpanan ganja terlihat masih baru dan mengkilap.

Selain itu, terdapat jejak seretan karung di sekitar area yang menguatkan dugaan adanya aktivitas pemindahan barang sebelum penggeledahan dilakukan.

Dalam pemeriksaan awal, petugas mengamankan dua warga binaan berinisial ZH (34) dan AH (46) untuk dimintai keterangan terkait penemuan ganja tersebut, namun keduanya membantah sebagai pemilik ganja yang ditemukan petugas.

Dari hasil pendalaman, kedua warga binaan tersebut kemudian menyebut nama seorang narapidana lain berinisial FT yang dikenal dengan panggilan ‘Ucok Kapala Bosi’.

Kasatm Resnarkoba Polres Padangsidimpuan AKP Juli Purwono, yang dikonfirmasi membenarkan temuan ganja kering skala besar di Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan tersebut.

Polres Padangsidimpuan juga masih lakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap tiga warga binaan masing-masing ZH (34), AH (46) dan FT alias Ucok Kapala Bosi.

Ia juga memastikan bahwa proses penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas temuan tersebut.

” Kami masih melakukan penyelidikan mendalam terhadap ketiga warga binaan tersebut untuk mengungkap asal-usul ganja serta kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di dalam lapas, ” ujarnya.

Disisi lain, kasus ini menjadi sorotan publik karena menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana narkotika dalam jumlah besar dapat masuk dan tersimpan di area yang memiliki sistem pengamanan ketat di instansi penegak hukum.

” Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas ditemukannya 6,8 kilogram ganja di dalam Lapas Kelas IIB Salambue. Temuan ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius, bahkan di lingkungan yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat, ” ujar Ketua Gerakan Anti Barkoba (GRANAT) Kota Padangsidimpuan, Ady Syaputra Husni Nasution, Senin (1/6/2026)

Pihaknya juga mengapresiasi langkah tim gabungan yang berhasil mengungkap dan mengamankan barang bukti tersebut.

” Namun, kasus ini harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi seluruh pihak terkait. Temuan narkotika dalam jumlah besar di dalam lapas mengindikasikan adanya celah pengawasan yang perlu segera diperbaiki, ” katanya.

GRANAT juga mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang haram itu serta mengungkap pihak-pihak yang terlibat, baik dari dalam maupun luar Lapas.

” Jangan berhenti pada pelaku yang tertangkap. Aparat harus membongkar seluruh jaringan yang terlibat agar peredaran narkotika di dalam lembaga pemasyarakatan dapat diputus sampai ke akar-akarnya, ” tegasnya.

Lihat Juga : Kabupaten Asahan Raih Opini WTP Kali Sepuluh dari BPKP Sumut

Selain itu, GRANAT mendorong peningkatan pengawasan, pemeriksaan rutin, serta penguatan integritas petugas pemasyarakatan guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

Lapas harus menjadi tempat pembinaan bagi warga binaan, bukan menjadi ruang yang dimanfaatkan untuk menjalankan aktivitas peredaran narkotika.

” Karena itu, kami berharap pengungkapan kasus ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam memerangi narkoba di wilayah Padangsidimpuan, ” tutupnya. (Wan)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya