Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan secara resmi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mengenai Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk Tahun Anggaran 2024 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara. Proses penyerahan berlangsung pada hari Senin, 26 Mei 2025, di Auditorium BPK RI Perwakilan Provinsi Sumut.
Dalam hasil pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Padangsidimpuan. Opini ini mencerminkan bahwa laporan keuangan telah disusun dengan wajar dalam semua aspek material sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan secara langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, H. Harry Pahlevi Harahap, serta Ketua DPRD Kota Padangsidimpuan, Sri Fitrah Munawaroh. Keduanya juga berpartisipasi dalam penandatanganan berita acara tersebut.
Baca Juga : Pemkot Padangsidimpuan dan Kemenkes Optimalkan SDM Kesehatan untuk Layanan KJSU-KIA
Dalam paparannya, Paula Henry Simatupang mengungkapkan bahwa opini BPK didasarkan pada empat aspek utama, yaitu: kesesuaian laporan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektivitas sistem pengendalian intern (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kecukupan pengungkapan informasi keuangan. Ia juga menekankan pentingnya tindak lanjut terhadap rekomendasi yang diberikan oleh BPK untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik.
Acara ini dihadiri oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Roni Gunawan Rambe, S.STP, M.Si, serta Inspektur Kota, Kepala Bapelitbangda, Kepala BPKPD, dan sejumlah pejabat lainnya dari Pemerintah Kota Padangsidimpuan.
Lihat Juga : Jelang Hari Lahir Pancasila, Pemko Padangsidimpuan Dorong Semangat Kebangsaan Masyarakat
Melalui pernyataan Wakil Wali Kota Padangsidimpuan, pemerintah setempat mengekspresikan apresiasi dan komitmennya untuk terus meningkatkan pengelolaan keuangan yang bersifat transparan dan akuntabel, sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).(Tamrin)

