Wartalive.co.id – Ketika sedang menikmati perjalanan berboncengan menggunakan sepeda motor di Jalan Dusun IV, Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador sambil membawa narkotika jenis sabu, kedua pelaku ini tidak menyangka bahwa mereka akan berakhir di balik jeruji besi.
Kedua pria yang kini mendekam di sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi adalah SS (34), seorang buruh harian lepas, dan ARM (21), seorang pemuda pengangguran yang berasal dari Desa Kuta Pinang, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). Mereka ditangkap pada Sabtu malam, tepatnya pada tanggal 17 Mei 2025.
Kedua pelaku tersebut ditangkap di tepi jalan Dusun IV Kebun Mendaris B, Desa Laut Tador, karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu dengan berat total 9,91 gram.
Baca Juga : LKPD Padangsidimpuan 2024 Raih Opini WTP dari BPK Sumut
Pernyataan ini dikonfirmasi oleh Kepala Subbagian Humas Polres Tebingtinggi, AKP Mulyono, pada hari Selasa (27/05/2025) melalui siaran pers yang menyatakan bahwa penangkapan kedua pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menanggapi informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengamatan, yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.
“Ketika dilakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, ditemukan satu bungkus plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 9,91 gram,” jelas Kasi Humas.
Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang terdiri dari satu lembar potongan plastik asoy berwarna hijau, serta satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkoba.
Lihat Juga : Pemkot Padangsidimpuan dan Kemenkes Optimalkan SDM Kesehatan untuk Layanan KJSU-KIA
Dalam proses interogasi di lokasi kejadian, pelaku mengakui kepemilikan seluruh barang bukti tersebut. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dalam kasus ini telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai narkotika.(Ananda)

