Tuesday, October 13, 2026

Masa Tua di Balik Jeruji: Ditresnarkoba Polda Sumut Ringkus Pengedar Wanita di Gang Langgar

Baca Juga

Wartalive.co.id – Komitmen Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui aksi nyata di lapangan. Pada Rabu (15/4), petugas bergerak cepat melakukan penyisiran di wilayah yang disinyalir menjadi titik rawan transaksi barang haram tersebut. Langkah tegas ini diambil demi memastikan lingkungan masyarakat tetap bersih dari pengaruh zat adiktif.

Operasi yang berlangsung di sebuah rumah di Gang Langgar tersebut membuahkan hasil yang cukup mengejutkan. Petugas berhasil meringkus seorang wanita paruh baya berinisial S, yang kini berusia 50 tahun. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan lokal, mengingat sosok S yang secara usia seharusnya jauh dari profil pelaku tindak kriminalitas berat.

- Advertisement -

Dalam proses penangkapan, petugas melakukan penggeledahan secara mendalam di kediaman tersangka. Ketelitian personel di lapangan akhirnya mengungkap modus tersembunyi yang dilakukan S untuk mengelabui aparat. Barang bukti tidak disimpan di tempat terbuka, melainkan disembunyikan dengan rapi di dalam sebuah tas wanita bermerek milik tersangka.

Baca Juga : Bupati dan wakil Bupati Labusel hadir peletakan Batu Pertama Pembangunan SMP IT Boarding School Al Washliyah

Saat tas tersebut dibuka, isinya sungguh mengejutkan dan memperkuat bukti keterlibatan S dalam peredaran narkoba. Petugas menemukan tiga paket sabu siap edar yang telah dikemas rapi. Selain itu, ditemukan pula sebuah timbangan digital yang diduga kuat digunakan untuk menimbang takaran paket sabu sebelum dijual kepada pembeli.

Tak berhenti di situ, penggeledahan juga mengamankan sejumlah uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi barang haram tersebut. Keberadaan 120 bungkus plastik klip kosong di dalam tas tersebut menjadi indikasi kuat bahwa rumah di Gang Langgar itu tidak hanya menjadi tempat tinggal, melainkan markas distribusi skala kecil bagi pemesan di wilayah sekitar.

Sangat disayangkan, masa tua yang seharusnya dijalani dengan tenang dan penuh kedamaian di rumah, kini harus berakhir di tangan hukum. Langkah S yang memilih jalan pintas di usia senja membawanya pada konsekuensi hukum yang berat. Kini, wanita tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan penyidik Polda Sumut untuk proses pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga : Kolaborasi Daerah dan Penegak Hukum, PRESTICE Dorong Penyelesaian Perkara Berbasis Perdamaian

Humas Ditresnarkoba Polda Sumut dalam keterangan resminya menegaskan bahwa peredaran gelap narkoba tidak pernah memandang latar belakang maupun usia. “Ingat, narkoba tidak mengenal usia, dan hanya akan membawa derita bagi pelakunya maupun orang lain,” tegas pihak Humas saat memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus ini kepada awak media.

Menutup pernyataannya, Polda Sumut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjadi mata dan telinga kepolisian. “Mari bersama kita putus rantai peredaran narkoba. Kebaikan dimulai dari keberanian melapor. Segera hubungi call center jika melihat atau mengetahui transaksi mencurigakan di sekitar Anda,” pungkas Humas Ditresnarkoba Polda Sumut.(Febrian)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya