Wartalive.co.id – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Labuhanbatu menegaskan komitmennya dalam mendukung percepatan pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah.
Hal ini disampaikan dalam acara Launching Masjid Ummi Tardiyah yang digelar di Perumahan Bootimon, Lingkungan Sibuaya, Kelurahan Sioldengan, Kabupaten Labuhanbatu, Jumat (24/10/2026)
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Kepala Kantah Kabupaten Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, H. Ismail, Nazhir, Mhd. Amin, disaksikan wakif, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution.Acara tersebut juga dihadiri oleh Bupati Labuhanbatu, dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.OG., MKM, Ketua FKUB Labuhanbatu Ustadz H. Galih Orlando, serta tokoh masyarakat dan tokoh keagamaan.
Baca Juga : Nusron Wahid : Mafia Tanah Mulai Hilang, Sistem Kian Akuntabel
Kehadiran para pihak menjadi bentuk dukungan terhadap penguatan lembaga keagamaan dan tata kelola aset wakaf di daerah.
Dalam kesempatan itu, turut dilakukan penyerahan sertifikat tanah wakaf yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantah Labuhanbatu, Khalid Afdillah Handoyo, kepada Nazhir, Mhd. Amin., disaksikan oleh wakif, Assoc. Prof. Ade Parlaungan Nasution.
Menurut Khalid Afdillah Handoyo, kehadiran pihaknya bukan hanya sebagai bentuk silaturahmi, tetapi juga sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf dan rumah ibadah.
” Melalui program pensertifikatan tanah wakaf dan rumah ibadah, kami ingin memastikan bahwa aset keagamaan memiliki legalitas yang kuat, terlindungi dari potensi sengketa dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat, ” ujarnya.
Ia juga menyebutkan, langkah ini merupakan bagian dari Gerakan Bersama Pensertifikatan Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah (GEBRAKAN KAFAH) yang tengah digagas oleh Kantah Labuhanbatu.
” Program ini dinilai penting karena memberikan manfaat langsung bagi umat sekaligus memperkuat tata kelola aset keagamaan secara tertib dan transparan, ” terangnya
Lihat Juga : Bupati Solok: Media Harus Berani Kritik Kebijakan Pemerintah Daerah
Menurutnya, bagi umat, sertifikat tanah wakaf memberikan kepastian hukum atas status kepemilikan dan peruntukan tanah, sementara bagi pemerintah, program ini merupakan bentuk pelayanan publik yang proaktif dan berkeadilan.
” Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan keagamaan dan sosial, Kantor Pertanahan Kabupaten Labuhanbatu terus memperkuat perannya sebagai mitra strategis masyarakat dalam menjaga serta mengamankan aset wakaf dan rumah ibadah agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara aman, tertib, dan sesuai peruntukan bagi kepentingan umat, ” tuturnya. (Wan/LB)

