Wartalive.co.id – Upaya pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum terhadap tanah wakaf semakin diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Kementerian Agama. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian sertifikasi tanah wakaf di seluruh Indonesia.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan, penyelesaian sertifikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab bersama kedua kementerian tersebut.
Menurutnya, Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Agama memiliki peran strategis dalam memastikan setiap tanah wakaf memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat dimanfaatkan secara produktif untuk kemaslahatan umat.
Baca Juga : Masjid Ummi Tardiyah Jadi Momentum Penguatan Program Tanah Wakaf di Labuhanbatu
” Kalau bukan Kementerian Agama dan Kementerian ATR/BPN yang menyelesaikan masalah sertifikasi tanah wakaf, siapa lagi? Memang tugas kita berdua ini, ” ujar Menteri Nusron saat menghadiri Penerjunan KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan UIN K.H. Abdurrahman Wahid Pekalongan, kemarin
Menteri Nusron menjelaskan, secara struktural urusan wakaf memang berakar di Kementerian Agama karena melibatkan unsur wakif, nazir, serta Pejabat Akta Ikrar Wakaf (AIW) yang dijabat oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA). Namun dari sisi administrasi pertanahan, proses sertifikasi merupakan kewenangan Kementerian ATR/BPN.
” Hulunya ada di Kementerian Agama, tapi tanggung jawabnya berdua. Karena tanpa sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, tanah wakaf belum memiliki kekuatan hukum penuh, ” tegas Nusron.
Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, terdapat sekitar 561.909 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 278.469 bidang dengan luas sekitar 26.852 hektare telah terdaftar, sementara 11.309 bidang telah berhasil diterbitkan sertifikatnya hingga tahun 2025.
Sementara itu, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur, menilai sinergi dua kementerian ini akan mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf, terutama yang digunakan untuk tempat ibadah seperti masjid, musala, madrasah, hingga makam.
Ia juga menekankan pentingnya dukungan semua pihak, termasuk KUA dan perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama. Program KKN Tematik Ekoteologi dan Pertanahan dinilai sebagai momentum penting untuk menggerakkan kolaborasi nyata antara lembaga pemerintah dan dunia pendidikan dalam memperkuat tata kelola aset wakaf.
Lihat Juga : ATR/BPN Tekankan Pentingnya Komunikasi Efektif di BPN Banten
” Kami menyampaikan terima kasih karena ini mungkin akan menjadi catatan sejarah yang luar biasa. Baru kali ini Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kementerian Agama dan kampus, ” ujar Waryono.
Kolaborasi strategis ini diharapkan dapat memperkuat basis data tanah wakaf nasional, meminimalisir sengketa, dan mendorong pengelolaan aset wakaf secara produktif demi kemaslahatan umat.
Kalau kerja sama ini sudah dilakukan sejak dulu, mungkin tinggal beberapa ribu tanah wakaf yang belum bersertifikat, ” ungkapnya. (Wan/LB)

