Tuesday, October 13, 2026

Menjelang Akhir Tahun, ATR/BPN Percepat Finalisasi Layanan

Baca Juga

Wartalive.co.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik dengan mempercepat penyelesaian berkas layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan bahwa proses penyelesaian layanan kini dimonitor secara ketat dan dievaluasi rutin untuk memastikan lembaga yang bersih, cepat, serta memberikan kepastian kepada masyarakat.

- Advertisement -

“ Kami ingin memastikan di internal benar-benar bersih. Organisasi kita harus sehat sehingga masyarakat sebagai pemohon punya kepastian, kepastian waktu, kepastian biaya, dan kepastian urusannya bisa dilanjutkan atau tidak, ” ujar Nusron saat memimpin Rapat Evaluasi Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan yang digelar secara daring dan luring di Kantor Kementerian ATR/BPN, Selasa (18/11/2025).

Baca Juga : 116 Wilayah Tanpa RDTR, Menteri Nusron Minta Percepatan

Dalam evaluasi tersebut, Nusron menyampaikan adanya perkembangan signifikan sejak pertemuan internal dua pekan sebelumnya. ATR/BPN mencatat penurunan tunggakan hingga 18.000 layanan, menunjukkan adanya perbaikan kinerja di berbagai satuan kerja.

“ Menuju tanggal 31 Desember tinggal beberapa pekan. Karena itu kita butuh akselerasi, percepatan yang bersifat eksponensial sehingga tidak ada masalah pertanahan yang menggantung, ” tegasnya.

Menurut Nusron, percepatan tidak hanya soal memenuhi target administrasi, tetapi juga memberikan kejelasan kepada masyarakat mengenai status berkas mereka, termasuk keputusan apakah permohonan bisa diproses atau tidak.

Menteri Nusron juga mengingatkan seluruh jajaran ATR/BPN terkait pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap residu Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), program prioritas nasional yang menggunakan anggaran APBN.

Nusron menekankan pentingnya antisipasi dan langkah konkret untuk memperkuat tata kelola dan pertanggungjawaban.

” Jika hingga awal 2026 masih ditemukan tunggakan layanan, Kementerian ATR/BPN berencana menerbitkan regulasi baru berbasis prinsip “first in, first out” sebagai upaya mencegah penumpukan berkas serta memastikan antrean layanan diproses sesuai urutan, ” tegasnya

Lihat Juga : Pemerintah Percepat Sertifikasi Tempat Ibadah di Papua

Rapat evaluasi ini turut diisi paparan teknis dari Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi.

Jalannya rapat dipimpin Sekretaris Jenderal ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, bersama Inspektur Jenderal, Pudji Prasetijanto Hadi.

Sejumlah pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama hadir secara luring di kantor pusat ATR/BPN. Selain itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi serta pimpinan 88 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia mengikuti rapat secara daring, terutama dari kantor-kantor yang tengah menjadi prioritas penyelesaian berkas layanan.(Wan/LB)

Warta Terbaru

HUT ke-27 Natuna, Bupati Cen Sui Lan Paparkan Capaian Pembangunan dan Anggaran Rp637,5 Miliar

Wartalive.co.id, NATUNA – Bupati Natuna Cen Sui Lan memaparkan sejumlah capaian pembangunan dan program prioritas daerah saat upacara peringatan...

Artikel Menarik Lainnya