Monday, October 12, 2026

Mensos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Bansos untuk Judi Online

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap adanya sekitar 7,5 juta transaksi yang berkaitan dengan judi online, dilakukan oleh kelompok penerima Bantuan Sosial (Bansos), dengan total nominal mencapai Rp 957 miliar.

Informasi ini disampaikan oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, saat mengungkapkan indikasi awal penyalahgunaan bantuan oleh sejumlah penerima.

- Advertisement -

Dijelaskannya, jumlah nilai tersebut berdasarkan data transaksi dari 571.410 rekening penerima Bansos yang diduga terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024.

Baca Juga : Kadisdik Aceh Tegaskan Komitmen Transparansi SPMB 2025

Ia menegaskan bahwa data ini masih bersifat awal karena baru berasal dari satu bank.

“Itu hasil sementara yang kita terima dari PPATK, nanti kita analisis dan evaluasi dahulu, kalau sudah semua kita terima datanya akan kita asesmen,” kata Saifullah melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Menurutnya, dari total 28,4 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Bansos dan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan lebih dari 500 ribu NIK yang memiliki kesamaan.

Hal ini menunjukkan bahwa sekitar 2 persen penerima bantuan sosial juga tercatat sebagai pemain judi online.

“Jadi dari penelusuran itu, kita memerlukan koordinasi dengan PPATK supaya tahu dana yang kita salurkan benar-benar dimanfaatkan atau tidak. Presiden mengizinkan kita untuk koordinasi dengan PPATK,” cetusnya.

Sementara itu, pada penyaluran bantuan sosial triwulan II tahun ini, Kementerian Sosial menemukan sekitar 300 ribu kasus gagal salur dari sekitar 3 juta penerima.

Lihat Juga : Penertiban Tempat Hiburan Malam, Satpol PP Paluta Tegaskan Komitmen Tegakkan Perda

Permasalahan yang ditemukan meliputi ketidaksesuaian data identitas seperti nama dan NIK, serta fakta bahwa beberapa penerima telah mendapatkan bantuan selama lebih dari 10 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Kemensos tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap data penerima manfaat.

Mulai tahun 2025, penyaluran bantuan sosial telah mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025.

Sumber : TribunAmbom.com

Warta Terbaru

Polres Padangsidimpuan Rangkul Pengelola THM Untuk Ciptakan Kota yang Kondusif

Wartalive.co.id, PADANGSIDIMPUAN - Dalam upaya menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), Polres Padangsidimpuan bersama sejumlah instansi terkait menggelar Kegiatan...

Artikel Menarik Lainnya