Wartalive.co.id – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyerahkan 36 sertifikat tanah kepada 16 perwakilan pemerintah Kabupaten/Kota, masyarakat, pemegang hak ulayat, serta penerima Redistribusi Tanah dalam rangka Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bali, di Gedung Wisma Sabha, Kantor Gubernur Bali, Jumat (28/11/2025).
Penyerahan sertifikat ini disebut menjadi bentuk perlindungan hukum sekaligus membuka potensi ekonomi besar bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Menteri Nusron mengungkapkan, manfaat sertifikasi tanah telah memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan ekonomi, yang salah satunya melalui kontribusi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Baca Juga : UIN Syahada Galang Donasi untuk Bencana Tabagsel
“ Total BPHTB tahun lalu kita kontribusi Rp1,438 triliun. Tahun ini, dari Januari sampai Oktober sudah Rp1,290 triliun, year on year kita meningkat, ” ujar Nusron.
Selain itu, perputaran ekonomi melalui Hak Tanggungan juga mengalami pertumbuhan pesat. Jika tahun lalu nilai ekonominya mencapai Rp27 triliun, maka hingga Oktober 2025 telah mencapai Rp36,3 triliun.
“ Artinya, manfaat sertifikasi tanah kemudian diputar untuk investasi nilainya sebesar itu. Tanpa adanya sertipikat, bank tidak mau, ” tegasnya.
Meski pendaftaran tanah di Bali telah mencapai 100 persen, Nusron menyoroti masih adanya bidang tanah yang belum bersertifikat.
Ia meminta pemerintah daerah memberikan perhatian khusus kepada masyarakat kurang mampu agar tetap memiliki akses terhadap layanan pertanahan.
“ Saya minta tolong, bagi mereka yang miskin dan masuk desil satu dan dua, dibantu dibebaskan BPHTB-nya. Karena BPHTB ini kewenangan gubernur, supaya mereka bisa sertifikatkan tanahnya daripada nanti diserobot orang, ” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, melaporkan, dari estimasi 2,3 juta bidang tanah di Bali, seluruhnya telah dapat didaftarkan sehingga Bali berhasil mencapai status “Provinsi Lengkap Terdaftar”.
Namun demikian katanya, masih terdapat sejumlah bidang tanah yang belum bersertifikat dan perlu segera dituntaskan.
Sebagai upaya percepatan, Rakor GTRA turut menghadirkan agenda Penandatanganan Komitmen Bersama Sertifikasi Hak Atas Tanah antara BPN Provinsi Bali dan para kepala daerah se-Bali. Penandatanganan tersebut disaksikan langsung oleh Menteri Nusron.
Kolaborasi dengan pemerintah daerah disebut menjadi kunci untuk merampungkan sertifikasi seluruh bidang tanah di Bali
Lihat Juga : HUT KORPRI ke-54, Kantah Labuhanbatu Teguhkan Komitmen ASN
” Bapak Gubernur Bali juga telah menyatakan komitmen untuk menuntaskan sisa bidang yang belum bersertifikat. Ini membutuhkan komitmen bersama seluruh stakeholder di Bali, ” ujar I Made Daging.
Adapun 36 sertifikat yang diserahkan meliputi sertipikat aset Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi Bali dan sembilan pemerintah Kabupaten/Kota, sertifikat wakaf dan rumah ibadah (pura), sertifikat organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama Denpasar, serta sertifikat Redistribusi Tanah dan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).(Wan/LB)

