Wartalive.co.id – Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Sutan Maujalo, Lingkungan V, Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan, Jumat (28/8/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Opsnal Resmob yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Hasiholan Naibaho, mengamankan pelaku PD (35) yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/213/IV/2026/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara.
Kasus tersebut terjadi pada Senin, 27 April 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu, korban Julandi (48), warga Jalan Sutan maujalo Lk V Kelurahan Sidangkal, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan dan Nurhayati (59), warga Jakan Umam Bonjol Km 2 Kelurahan Aek tampang Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, baru bangun pagi di rumahnya, yang juga dijadikan tempat usaha.
Baca Juga : Sorotan Penanganan Perkara Mencuat, Kapolsek Batangtoru Tegaskan Profesionalitas Penyidik
Korban kemudian mendapat laporan dari seorang pelanggan bahwa pintu warung miliknya dalam keadaan terbuka, padahal, sebelum tidur korban telah menutup dan mengunci pintu warung tersebut.
Korban kemudian memeriksa kondisi warung dsn dari pemeriksaan itu, korban mendapati sejumlah barang miliknya telah hilang di dakam warung.
Adapun beberapa barang yang hilang, diantaranya satu unit handphone merek Samsung Galaxy tipe A04e, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu tabung gas elpiji 3 kilogram, serta satu buah aki mobil.
Korban juga mendapati bagian engsel pintu warung dalam kondisi rusak. Diduga pintu tersebut dirusak untuk masuk ke dalam warung.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp14,95 juta dan kemudian melaporkannya ke Polres Padangsidimpuan untuk proses hukum.
Atas laporan tersebut personil Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan korban dan saksi serta melakukan analisis terhadap tempat kejadian perkara.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi PD sebagai terduga pelaku pembobol warung milik korban.
Perburuan berlanjut hingga polisi memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
Tim Resmob yang dipimpin langsung Kasat Reskrim bergerak menuju lokasi tersebut dan setibanya di Kecamatan Tapung, polisi berkoordinasi dengan personel Polsek Tapung untuk mengembangkan informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.
Hasilnya, Tim Resmob bersama personel Polsek Tapung berhasil mengamankan pelaku di sebuah veron sawit di Dusun II Kota Batak, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya dan polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas menemukan satu unit sepeda motor Honda Beat yang diduga milik korban.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap nomor rangka dan nomor mesin kendaraan, data tersebut dinyatakan sesuai dengan STNK milik korban.
Selanjutnya, terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat milik korban dan total kerugian korban akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp14.950.000.
Kapolres Padangsidimpuan AKBP Noval N.G Desky yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP H Naibaho, Minggu (30/8/2026), membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Lihat Juga : Diuji TP PKK Sumut, UP2K Wek V Ditantang Buktikan Kemandirian Ekonomi
” Atas perkara tersebut, pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), ” ujar Kasat
Kasat menegaskan pihaknya akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan melakukan penegakan hukum secara profesional.
” Pengungkapan kasus hingga ke wilayah Kabupaten Kampar, Riau, juga menunjukkan bahwa jarak tidak menjadi hambatan bagi kepolisian dalam mengejar dan mengamankan terduga pelaku, ” terangnya.
Ia juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, terutama dalam mengamankan tempat usaha dan barang-barang berharga.
” Masyarakat juga diminta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas mencurigakan kepada kantor kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110, ” pungkasnya. (Wan)

