Tapanuli Selatan – JAB (28), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan, ditangkap dan ditahan Polisi usai dilaporkan oleh seorang wanita yang juga teman sekantornya, M.
JAB dilaporkan karena telah menyerang kehormatan dan harga diri pelapor melalui postingan di akun media sosial (medsos).
“Akibat perbuatan terlapor, korban gagal menikah dan orangtuanya sakit parah,” sebut Kapolres Tapsel AKBP Yasir Ahmadi dan Kajari Tapsel Siti Kholijah Harahap dalam konferensi pers, Senin (26/8/2024).
Baca Juga : Kantongi ‘Tiket’ Menuju Pilkada Kota Padangsidimpuan Bapaslon Irsan-Ali Muda Kian BERSINAR
Dijelaskan, permasalahan berawal dari postingan JAB di akun media sosial yang diduga menyerang dan merugikan kehormatan dan harga diri M, seorang ASN perempuan di Kejaksaan Negeri Tapsel.
Akibat postingan itu, M gagal menikah dan orangtuanya sakit. Harga diri dan martabat korban bersama keluarga telah sangat jatuh karena perbuatan JAB tersebut.
M melapor ke pimpinan. Kajari Tapsel Siti Kholijah Harahap mencoba mendamaikan, namun tidak berhasil. Selanjutnya M mengirimkan surat pengaduan ke Kejati Sumut dan Kejaksaan Agung RI.
“Ini permasalahan antara dua bawahan saya. Kami sudah mencoba Restorative Justice atau mendamaikannya, tetapi tidak ada titik temu,” kata Kajari Tapsel.
Lihat Juga : Ini Harapan Ketua TP PKK Padangsidimpuan Usai Hadiri Pengukuhan Bunda PAUD Sumut
Karena tidak ada titik temu, M membuat laporan Polisi ke Polres Tapsel. Setelah dilakukan penyelidikan dan ditemukan dua alat bukti yang cukup, Polisi melayangkan surat panggilan ke JAB.
“Dua panggilan tidak dipenuhi, maka kita lakukan upaya paksa. Terlapor telah kita tahan dan hari ini berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan,” sebut Kapolres Tapsel didampingi Waka Polres, KBO Satreskrim, Kasi Propam dan Kasi Humas AKP Maria Marpaung.
Dalam penanganan kasus ini, Polres Tapsel juga telah mencoba melakukan perdamaian antara pelapor dengan terlapor. Namun tetap tidak ada titik temu dan penanganan laporan dilanjutkan.
Baca Juga : KPU Gelar Rakor Terkait Tata Cara Pemeriksaan Kesehatan Calon Bupati dan Wakil Bupati Untuk Pilkada 2024
“Dalam penanganan perkara ini, kita sudah meminta izin ke Kejaksan Agung RI. Sudah meminta keterangan Ahli Bahasa dan Ahli Pidana dari perguruan tingi di Jakarta dan Medan. Juga Ahli IT dari Kementerian Kominfo,” beber Yasir.
Dijelaskannya, terhadap terlapor JAB dikenakan Pasal 45 yunto Pasal 27 Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kajari Tapsel ditanya wartawan tentang ancaman hukuman di atas 5 tahun kepada bawahannya yang berpotensi dipecat dari ASN. Dengan santai Siti Kholijah Harahap menjawab, “Kita lihat perjalanan proses hukumnya”. (LDS)

