Wartalive.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Padangsidimpuan melalui Tim Opsnal Resmob berhasil mengungkap kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria dewasa berinisial AF (28), yang diketahui merupakan residivis kasus cabul.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Padangsidimpuan yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Hasiholan Naibaho, di wilayah Kota Padangsidimpuan, Senin (11/5/2026)
Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/550/XII/2025/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumatera Utara (Sumut), terkait dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016.
Korban dalam kasus tersebut adalah seorang pelajar perempuan berusia 14 tahun, sebut saja namanya Mawar dan peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi Sabtu, 6 Desember 2025.
Berdasarkan keterangan pelapor, saat itu korban sedang mandi ketika tiba-tiba pelaku datang dan memeluk pundak korban dari samping sambil mengucapkan kalimat dalam bahasa daerah.
Baca Juga : Medan Marelan Intensifkan Patroli PACAR TRANTIBUM
Korban kemudian menjerit sehingga orang tuanya keluar rumah dan mengetahui kejadian tersebut.
Merasa keberatan atas perbuatan pelaku, keluarga korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Padangsidimpuan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta analisa tempat kejadian perkara, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai AF.
Polisi kemudian memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.
“ Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatan dugaan pencabulan terhadap korban dengan cara memeluk korban saat mandi di sungai, ” ujar AKP Hasiholan Naibaho.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu helai kain milik korban.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya memeriksa saksi-saksi, melakukan cek TKP, menerbitkan surat penyelidikan, mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta menggelar perkara.
” Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ” terangnya. (LDS)

