Tuesday, October 13, 2026

Pemerintah Kota Padangsidimpuan Sesuaikan Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H

Baca Juga

Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Padangsidimpuan menetapkan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 23 Februari 2026.

Penyesuaian ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Padangsidimpuan Nomor 800/0706/2026. Kebijakan tersebut bertujuan mendukung kekhusyukan ASN dalam menjalankan ibadah puasa, tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

- Advertisement -

Dalam surat edaran itu disebutkan, total jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32,5 jam per minggu, dengan rincian sebagai berikut:

Baca Juga : Abaikan Larangan, Sepeda Listrik Masih Melintas di Jalur Pejalan Kaki Danau Toba

Perangkat Daerah dengan 5 Hari Kerja:

  • Senin–Kamis: pukul 08.00–15.00 WIB (istirahat 12.30–13.00 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00–15.30 WIB (istirahat 12.30–13.00 WIB)

Perangkat Daerah dengan 6 Hari Kerja:

  • Senin–Kamis dan Sabtu: pukul 08.00–14.00 WIB (istirahat 12.30–13.00 WIB)
  • Jumat: pukul 08.00–14.30 WIB (istirahat 12.30–13.00 WIB)

Lihat Juga : Pria Asal Tanjung Balai Tertangkap Bawa 4 Kg Ganja di Lubuk Pakam

Pemerintah Kota Padangsidimpuan menegaskan, perangkat daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik vital, layanan darurat, keamanan, serta operasional teknis tetap wajib memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyesuaian jam kerja ini diharapkan menjadi momentum bagi ASN untuk meningkatkan kualitas ibadah sekaligus menjaga kinerja, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal selama Ramadan. (Asrif)

Warta Terbaru

Bupati Labusel Lepas Funy Run BKPRMI, Lanjutkan Olahraga Bersama Masyarakat

Wartalive co.id, LABUHANBATU SELATAN --- Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, melepas peserta Funy Run yang diselenggarakan oleh...

Artikel Menarik Lainnya