Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) bersama DPRD Tapsel resmi menandatangani Nota Kesepakatan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026, melalui Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tapsel, Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Selasa (18/11/2025).
Nota kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu yang diwakili Wakil Bupati H. Jafar Syahbuddin Ritonga bersama unsur pimpinan DPRD Tapsel.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD H. Rahmat Nasution, didampingi Wakil Ketua Abdul Basith Dalimunthe (Gerindra), serta dihadiri para anggota DPRD, Sektetaris Daerah (Sekda), Sofyan Adil, Sekretaris Drwan (Sekwan), Darwin Dalimunthe, pimpinan OPD, para Asisten, Staf Ahli, Kepala Bagian, dan Camat se Tapsel.
Baca Juga : Batangtoru Tantang Angkola Timur di Laga Puncak Bupati Tapsel Cup 2025
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Jafar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja keras serta kontribusi pemikiran dalam menyempurnakan KUA-PPAS 2026.
” Atas nama Pemkab Tapsel, kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas kerja keras dan sumbangan pemikiran dalam penyempurnaan KUA dan PPAS 2026, ” ujar Wabup.
Jafar menyebutkan, penandatanganan ini menjadi momentum penting bagi Tapsel dalam menjaga kesinambungan pembangunan, sekaligus menghadapi tantangan fiskal dengan tetap mengedepankan efisiensi, prioritas dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
” Nota kesepakatan KUA-PPAS yang telah ditandatangani ini menjadi dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tapsel TA 2026, yang selanjutnya akan diajukan kembali ke DPRD untuk dibahas bersama, ” terangnya
Dalam rapat tersebut, Wabup memaparkan, asumsi fiskal Tapsel tahun 2026 mengalami penurunan dibandingkan rancangan awal yang disampaikan 9 September 2025.
Penyesuaian dilakukan berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Nomor S-62/PK/2025 terkait rincian alokasi Transfer ke Daerah TA 2026 yang dirilis pada 23 September 2025.
Meski demikian, Pemkab Tapsel memastikan bahwa program pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap menjadi prioritas.
“Walaupun kapasitas fiskal mengalami penurunan, belanja daerah akan terus dioptimalkan berdasarkan skala prioritas setelah pemenuhan belanja wajib dan mengikat, agar pembangunan dan pelayanan masyarakat tetap berjalan, ” terang Wabup.
Lihat Juga : Sertifikat Lama Picu Tumpang Tindih, ATR/BPN Imbau Warga Cek Ulang
Ia menegaskan, penyesuaian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab bersama demi menjaga kesinambungan pembangunan daerah.
Wabup Jafar menyampaikan keyakinannya bahwa kerja sama erat antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi landasan kuat dalam mewujudkan Tapsel yang maju, unggul, sehat, cerdas dan sejahtera.
” Saya yakin hal ini kita lakukan bersama untuk kepentingan masyarakat dan masa depan Tapsel yang lebih baik, menyongsong Indonesia Emas 2045, ” tegasnya.(Wan)

