Wartalive.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Selatan (Tapsel) menggelar sosialisasi Program Perlindungan Rakyat melalui Restorative Justice (PRESTICE) di Aula Sarasi Lantai III Kompleks Perkantoran Bupati Tapsel, di Sipirok, Senin (27/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Bobby Nasution, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sumatera Utara, (Provsu) Aprilla H. Siregar, Sekretaris Daerah (Sekda) Tapsel H. Sofyan Adil Siregar, anggota Komisi A DPRD Provsu Poltak Siburian, Kajari Tapsel Muhammad Indra Muda Nasution, serta sejumlah pejabat daerah dan para Lurah serta Kepala Desa se-Kabupaten Tapsel.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman aparatur pemerintah hingga tingkat desa dalam menyelesaikan persoalan hukum berbasis keadilan restoratif.
Baca Juga : Kasatpol PP : Pelanggar Perda akan Ditindak Sesuai Aturan
Bupati Tapsel, Gus Irawan Pasaribu, dalam sambutannya menegaskan pentingnya peran aparatur Kecamatan, Kelurahan, dan Desa dalam memahami mekanisme penyelesaian hukum yang lebih humanis.
Menurutnya, pendekatan restorative justice menjadi solusi yang lebih efektif karena tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.
Ia meminta seluruh peserta mengikuti sosialisasi secara serius mengingat banyak persoalan hukum masyarakat terjadi di wilayah masing-masing.
“ Restorative justice ini prosesnya lebih cepat, sederhana.dan diharapkan mampu menuntaskan persoalan tanpa menyisakan konflik di kemudian hari. Kita ingin penyelesaian hukum yang menghadirkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan masyarakat, ” ujarnya.
Gus Irawan juga menilai konsep tersebut sejalan dengan kearifan lokal masyarakat Tapsel yang menjunjung tinggi nilai budaya Dalihan Natolu, di mana penyelesaian konflik secara musyawarah dan perdamaian telah lama menjadi tradisi.
“ Sesungguhnya nilai pemulihan itu sudah lama hidup dalam budaya kita. Dulu banyak persoalan masyarakat diselesaikan secara adat melalui perdamaian. Inilah semangat yang ingin kita hidupkan kembali melalui restorative justice, ” tambahnya.
Bupati juga menegaskan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) turut mendorong implementasi program tersebut, sehingga Pemkab Tapsel harus mengambil peran aktif dalam menyukseskannya.
Sementara itu, Gubsu, Bobby Nasution, melalui Kepala Biro Hukum Setda Provsu, Aprilla H. Siregar, menjelaskan, Program PRESTICE hadir sebagai jawaban atas tantangan akses keadilan, khususnya bagi masyarakat kurang mampu.
Lihat Juga : Sertifikasi Wakaf Jadi Fokus, Kantah Padangsidimpuan Ikuti Rapat Bersama Kanwil BPN Sumut
Menurut Aprilla, implementasi program ini diperkuat dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai diterapkan pada Januari 2026 dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif.
“ Program PRESTICE memberikan akses keadilan yang lebih luas bagi masyarakat. Terdapat empat skema penyelesaian, mulai dari mediasi di Pos Bantuan Hukum desa hingga pendampingan hukum di tingkat kepolisian dan kejaksaan, ” jelasnya.
Melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, Forkopimda, serta aparat penegak hukum, diharapkan PRESTICE mampu menjadi solusi penyelesaian hukum yang mengedepankan perdamaian, pemulihan, serta perlindungan masyarakat.(Wan)

