Wartalive.co.id – Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus menggencarkan penertiban terhadap spanduk ilegal serta usaha yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Senin (27/4/2026)
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan estetika Kota, dengan menyasar sejumlah titik di wilayah Padangsidimpuan Utara dan Padangsidimpuan Hutaimbaru.
Kegiatan diawali dengan apel dan doa di Markas Komando (Mako) sebelum tim yang terdiri dari Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Perundang-undangan (PPUD) Akhyar Ramadhan Siregar, Kasi Penindakan, serta personel Tim Penegakan Perda (Gakda).
Baca Juga : Sertifikasi Wakaf Jadi Fokus, Kantah Padangsidimpuan Ikuti Rapat Bersama Kanwil BPN Sumut
Usai apel, tim turun ke lapangan mulai dari Jalan Sutan Soripada Mulia, Kelurahan Bonan Dolok dan Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Hutaimbaru, serta Jalan Sutan M. Arif, Kelurahan Batang Ayumi Julu.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan penertiban terhadap salah satu usaha yang diduga melanggar Perda tentang peruntukan dan penggunaan jalan umum.
Di lokasi tersebut juga, ditemukan aktivitas penumpukan barang bekas yang dinilai mengganggu fungsi jalan, namun setelah berkoordinasi, pemilik usaha menyatakan bersedia menghentikan operasional sementara hingga area tersebut dibersihkan.
Selain itu, Satpol PP juga menertibkan spanduk dan banner yang dipasang tidak sesuai ketentuan yang berlaku.
Spanduk yang melintang di atas jalan serta yang menempel pada fasilitas umum seperti tiang listrik dan telepon diturunkan oleh petugas.
Seluruh spanduk dan material hasil penertiban diamankan ke Mako Satpol PP untuk proses lebih lanjut.
Petugas juga bergerak ke kawasan Tor Simarsayang, Kelurahan Losung Batu, untuk melakukan pengawasan terhadap pondok-pondok yang diduga melanggar aturan pendirian bangunan di kawasan usaha dan objek wisata.
Meski tidak ditemukan aktivitas di lokasi, beberapa pondok dalam kondisi tertutup tetap dilakukan penertiban dengan pencopotan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Padangsidimpuan Zulkifli Lubis didampingi Kabid PPUD Akhyar Ramadhan Siregar mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban, menjaga keindahan kota, serta mencegah potensi pelanggaran lainnya, termasuk penyalahgunaan fasilitas umum.
Penertiban akan terus dilakukan secara rutin guna meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Pihaknya juga tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan persuasif dan pembinaan kepada pelaku usaha maupun masyarakat.
Lihat Juga : Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling Terungkap, Polisi Amankan Seorang Pelaku
” Kegiatan penertiban ini merupakan langkah rutin yang kami lakukan untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah, ” ujar Kasat Pol PP
Terkait pelanggaran yang ditemukan, seperti pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan serta penggunaan badan jalan yang tidak semestinya, kami sudah memberikan teguran dan meminta yang bersangkutan untuk segera menertibkan secara mandiri dan jika tidak diindahkan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku.
” Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Padangsidimpuan agar bersama-sama menjaga ketertiban, keindahan kota, serta mematuhi seluruh regulasi yang ada. Ini penting demi menciptakan lingkungan yang nyaman, aman, dan tertib untuk kita semua, ” tegasnya. (Wan)

