Wartalive.co.id – Pemerintah Kota Medan resmi menurunkan tarif retribusi parkir tepi jalan umum. Kebijakan ini diumumkan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik sekaligus memberikan stimulus ekonomi bagi masyarakat, Selasa (25/2/2026).
Tarif parkir kendaraan roda dua yang sebelumnya Rp3.000 kini menjadi Rp2.000. Sementara tarif parkir kendaraan roda empat diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.
“Melalui Perwal yang baru, Pemko Medan melakukan penyesuaian tarif parkir di tepi jalan umum. Sepeda motor dari Rp3.000 menjadi Rp2.000, dan mobil dari Rp5.000 menjadi Rp4.000,” ujar Rico Waas di lobi Kantor Wali Kota Medan.
Baca Juga : Sampah Menumpuk di Bahu Jalan, Warga Soroti Kesadaran dan Peran Pemerintah
Ia menjelaskan, penyesuaian tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang memberikan ruang revisi terhadap besaran tarif parkir. Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanan perparkiran sekaligus mendorong perputaran ekonomi di Kota Medan.
Pembayaran retribusi parkir dapat dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui sistem QRIS. Pemko Medan juga akan membentuk satuan tugas (Satgas) guna memastikan standar pengelolaan parkir di tepi jalan umum berjalan optimal.
Untuk meningkatkan pelayanan, Dinas Perhubungan Kota Medan akan menertibkan juru parkir yang tidak menjalankan tugas sesuai aturan. Juru parkir resmi diwajibkan mengenakan atribut lengkap berupa rompi dan tanda pengenal serta memberikan karcis resmi kepada pengguna jasa parkir.
“Juru parkir juga wajib mengikuti pelatihan dari Dishub Medan agar mampu memberikan pelayanan terbaik. Kita masih menemukan jukir yang bersikap kasar dan tidak melayani dengan baik. Hal ini tidak boleh terjadi lagi,” tegas Rico Waas.
Ia menambahkan, pengelolaan parkir yang tertib dan transparan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Medan. (Sry)
Sumber: Info Sumut

