Wartalive.co.id – Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Sumatera Utara resmi meluncurkan program unggulan baru terkait pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris BKD Sumut, Muhammad Taufik, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah transformasi digital untuk meningkatkan efisiensi kinerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu).
Pijakan hukum kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 000.8.6.1/001/IV/2026 tentang Transformasi Jam Kerja Kepegawaian ASN yang diterbitkan pada 2 April 2026. “Badan Kepegawaian Sumatera Utara merancang program unggulan. Surat edaran tersebut berisikan jadwal kerja WFO dan WFH, di mana WFH dilaksanakan 1 hari dalam seminggu pada hari Jumat,” ujar Taufik saat konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Selasa (30/4).
Dalam skema terbaru ini, sistem kerja dibagi secara proporsional, yakni 50 persen WFO dan 50 persen WFH bagi instansi yang memungkinkan. Meskipun bekerja dari rumah, Taufik menegaskan bahwa para pegawai tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam menjalankan tugas kedinasan. Pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem digital yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah.
Baca Juga : Polisi Bekuk Kurir Ganja di Pematangsiantar, Diduga Jaringan dari Madina
“Pegawai WFH tetap akan melakukan tugas kedinasan seperti biasa dengan memakai program digital daerah berupa e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, SPBE, dan layanan digital lainnya,” jelas Taufik. Pemanfaatan layanan digital ini diharapkan dapat memutus kendala birokrasi meskipun pegawai tidak bertatap muka secara langsung di kantor.
Taufik menambahkan bahwa ASN yang bertugas dari rumah pada hari Jumat tidak berarti bebas dari tanggung jawab pekerjaan. “ASN WFH akan bekerja seperti biasa pada hari Jumat di rumah, tetap akan melakukan pekerjaan dan membuat laporan pekerjaan pada hari itu dan akan mengirim laporan ke atasan melalui aplikasi e-kinerja,” tambahnya. Hal ini dilakukan agar produktivitas pegawai tetap terukur secara transparan.
Aspek kedisiplinan menjadi poin krusial dalam kebijakan ini, terutama terkait presensi dan komunikasi. Taufik menegaskan bahwa teknologi GPS akan memantau keberadaan pegawai. “Absensi bagi ASN yang WFH harus sesuai dengan domisili dan jika ASN tersebut tidak mengaktifkan telefon dan tidak menjawab panggilan, maka akan dikenakan sanksi,” tegasnya di hadapan awak media.
Baca Juga : Prestasi Nasional Diraih, Madina Unggul Kelola DAK KB dan Tekan Stunting
Fleksibilitas dalam program WFH ini juga bersifat situasional dan menuntut kesiapsiagaan tinggi dari setiap aparatur. Taufik menyatakan bahwa kepentingan pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Koordinasi antara atasan dan bawahan harus tetap terjalin intensif guna memastikan seluruh program strategis pemerintah provinsi tetap berjalan tanpa hambatan.
Terakhir, ditegaskan bahwa status WFH tidak menghapus kewajiban fisik jika terdapat kebutuhan mendesak yang mengharuskan kehadiran di kantor. “ASN yang WFH pada hari Jumat, jika suatu waktu diminta atasan hadir ke kantor, harus secepatnya datang ke kantor tanpa alasan apapun,” pungkas Taufik mengakhiri penjelasannya mengenai program unggulan tersebut.(Febrian)

