Wartalive.co.id — Personel Polsek Padang Bolak, jajaran Polres Tapanuli Selatan, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Perumahan Paluta Indah, Desa Batang Baruhar Jae, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sabtu (21/2/2026) dini hari.
Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolsek Padang Bolak, AKP Abdul Hakim, mengatakan pihaknya terlebih dahulu melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum mengambil tindakan. Langkah taktis pun dilakukan untuk mencegah kemungkinan perlawanan atau penghilangan barang bukti (BB).
“Setelah dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi, kami memastikan target dan mengambil langkah taktis dengan mematikan meteran listrik rumah tersebut untuk mengantisipasi perlawanan maupun upaya menghilangkan barang bukti,” ujar Abdul Hakim, Sabtu.
Sesaat setelah aliran listrik dipadamkan, dua pria keluar dari dalam rumah dan langsung diamankan petugas. Penggeledahan kemudian dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial RTN (49) dan DHD (49), keduanya warga Kabupaten Padang Lawas. Dari hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga, RTN, mengakui bahwa barang yang diduga narkotika tersebut adalah miliknya.
“Kami telah mengamankan kedua terduga beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Abdul Hakim.
Dari dalam kamar kontrakan, petugas menemukan satu plastik asoi berisi 10 plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi sabu, satu plastik klip besar berisi serbuk kristal yang juga diduga sabu, serta satu timbangan elektrik.
Selain itu, polisi turut menyita alat hisap (bong), mancis, sejumlah plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, dan dua unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolsek menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Padang Bolak.
“Peran serta masyarakat sangat kami apresiasi karena informasi yang diberikan menjadi pintu masuk pengungkapan kasus ini. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” tegasnya.
Saat ini, kedua terduga masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (UMS)

