Wartalive.co.id – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) resmi memperketat aturan main pemanfaatan Dana Desa mulai tahun anggaran 2025.
Langkah ini diambil guna memastikan anggaran negara benar-benar terserap untuk program yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat desa dan pembangunan infrastruktur produktif.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Askolani, menegaskan bahwa pemerintah telah menetapkan negative list atau daftar larangan penggunaan Dana Desa yang tidak boleh dilanggar oleh pemerintah desa.
Baca Juga : TNI Bersama Warga Bersihkan Dampak Banjir di Tarutung
Dana desa tersebut kini dilarang keras digunakan untuk pembayaran honor, perjalanan dinas dan pembangunan kantor
Untuk memastikan akuntabilitas, Kementerian Keuangan tidak bekerja sendiri. Askolani mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan RI untuk memantau aliran dan penggunaan Dana Desa secara langsung.
​”Koordinasi dengan Kejaksaan dilakukan untuk memperkuat pengawasan. Kami ingin memastikan kombinasi ini dapat menekan potensi penyalahgunaan anggaran di tingkat desa,” ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (8/1).
Lebih lanjut, pemerintah berencana untuk semakin mempertajam alokasi Dana Desa pada tahun 2026. Fokus utama akan diarahkan pada pembangunan Kawasan Desa Mandiri Pangan (KDMP) yang programnya akan dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
​Langkah ini diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi yang signifikan bagi masyarakat desa dan mendukung ketahanan pangan nasional secara berkelanjutan (Asrif)
Sumber : Live Yt kementerian keuangan RI

